LBH Ansor Bali Kawal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Pelajar, Minta Proses Hukum Tuntas
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Bali akan mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berinisial KM yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pendidik berinisial ASM di Denpasar.
Ketua LBH Ansor Bali Daniar Trisasongko mengatakan pihaknya telah menerima kuasa pendampingan dari keluarga korban dan memastikan akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
Kasus itu sendiri telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Denpasar dan saat ini tengah berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan keluarga, dugaan peristiwa itu baru terungkap setelah kondisi psikologis korban memburuk. Orang tua korban kemudian mengetahui adanya dugaan tindakan pelecehan seksual yang dialami anak mereka saat berada di lingkungan pendidikan.
Daniar menegaskan, kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional dan berkeadilan.
“Kami akan mengawal dan menuntaskan proses hukum perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Korban harus mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan,” kata Daniar, Kamis (19/6/2026).
Menurut dia, kehadiran LBH Ansor Bali tidak hanya sebatas memberikan pendampingan hukum, tetapi juga memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi selama proses penyidikan hingga persidangan.
Ia menilai dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang tenaga pendidik menjadi persoalan serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
“Ketika seorang anak datang ke sekolah, orang tua menitipkan kepercayaan penuh kepada para pendidik. Jika terjadi dugaan penyalahgunaan kepercayaan itu, maka proses hukumnya harus berjalan transparan dan tuntas,” ujarnya.
LBH Ansor Bali juga meminta aparat kepolisian menangani perkara ini secara cepat, profesional, dan berpihak pada kepentingan terbaik korban yang masih berstatus anak.
Daniar berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis korban agar tidak menimbulkan trauma tambahan.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut perkara ini secara profesional dan memberikan rasa keadilan kepada korban serta keluarganya,” katanya.
Menurut Daniar, penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pesan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Dalam kesempatan yang sama, orang tua korban mengaku sangat terpukul atas peristiwa yang dialami putrinya. Mereka menyebut korban mengalami trauma berat dan berharap proses hukum dapat berjalan adil sekaligus membantu pemulihan kondisi mental anak mereka.
Bagi LBH Ansor Bali, pengawalan kasus ini tidak hanya bertujuan mencari keadilan bagi korban, tetapi juga mencegah munculnya korban baru di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi korban berikutnya. Anak-anak harus terlindungi dari segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan,” ujar Daniar.
Untuk mengawal perkara ini, LBH Ansor Bali menurunkan tim advokat yang terdiri dari tujuh orang dan telah menerima kuasa khusus dari ayah korban guna memastikan seluruh hak korban terpenuhi sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
LBH Ansor Bali menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga selesai, sembari mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan