128 ASN Pemprov Bali Dirotasi, BKPSDM Pastikan Sudah Sesuai Prosedur
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sebanyak 128 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Bali pada posisi jabatan pelaksana mengalami rotasi sekaligus kenaikan kelas jabatan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali tentang mutasi pegawai, yang sebagian besar berisi penyesuaian jabatan pelaksana dari kelas yang lebih rendah ke kelas yang lebih tinggi.
Kepala BKPSDM Bali I Wayan Budiasa mengatakan mayoritas dari 128 ASN tersebut bukan sekadar berpindah tempat tugas, melainkan naik kelas jabatan.
“Ini bentuk apresiasi kepada teman-teman jabatan pelaksana,” kata Budiasa, Jumat (12/06/2026).
Dia mengatakan kenaikan kelas itu akan dibarengi dengan peningkatan beban kerja sekaligus hak kepegawaian, termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Lebih lanjut, dia mengatakan seluruh proses tersebut telah melalui tahapan verifikasi berlapis. Ia menjelaskan, usulan rotasi dan kenaikan kelas jabatan berasal dari rekomendasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang kemudian ditampung oleh BKPSDM.
Pada awalnya, dia mengatakan jumlah usulan yang masuk sebetulnya lebih dari 128 orang. Namun, setelah melalui verifikasi administrasi dan penilaian awal di BKPSDM, sebanyak 132 ASN dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh persetujuan teknis.
Lebih lanjut, Budiasa mengatakan dalam proses verifikasi lanjutan di BKN, empat ASN dinyatakan tidak memenuhi syarat karena data faktual pendukung belum lengkap atau tidak sesuai ketentuan.
“Dengan demikian, hanya 128 ASN yang akhirnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bali,” terangnya.
Budiasa mengatakan, kenaikan kelas jabatan tersebut didasarkan pada empat indikator utama, yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.
Dari sisi kualifikasi, misalnya, ASN yang sebelumnya berijazah SMA dan kini telah menyelesaikan pendidikan sarjana memiliki peluang naik kelas jabatan.
Selain itu, dari aspek kompetensi dilihat dari kepemilikan sertifikat pelatihan, serta rekam jejak kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Laporan Kinerja Pegawai (LKP), juga menjadi faktor penilaian.
“Semua itu diverifikasi di BKPSDM, lalu kami usulkan ke BKN. Jadi prosesnya berbasis sistem, tidak bisa asal. Kalau dia tidak memenuhi syarat akan ditolak” ujarnya.
Budiasa mengatakan dalam surat keputusan itu, sebagian ASN tersebut naik jabatan pada OPD yang sama. Sementara hanya sebagian ASN dipindahkan ke perangkat daerah lain untuk menyesuaikan kebutuhan formasi.
Dia mengatakan langkah itu diambil karena hampir seluruh OPD di lingkungan Pemprov Bali masih mengalami kekurangan pegawai, terutama untuk jabatan dengan kualifikasi khusus.
Menurut dia, penataan itu penting agar distribusi sumber daya pegawai lebih merata dan seluruh program prioritas pemerintah daerah dapat berjalan optimal.
“Jangan sampai ada perangkat daerah yang bergerak cepat, sementara yang lain lambat karena kekurangan SDM. Itu yang sedang kami tata,” katanya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan