DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), sore ini. Ketiganya ditahan setelah diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung, hari ini.

Ketiganya yakni, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan dua eks wakilnya, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya terpantau langsung mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink usai diperiksa tim penyidik.

Baca juga :  Tiga Kali, Jaksa Menang Praperadilan Kasus Tipikor Asuransi Jiwa Taspen

Berdasarkan pantauan, Dadan tampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan dikawal ketat sejumlah anggota TNI dan penyidik. Tak ada sepatah katapun yang diucapkan sama Dadan. Ia hanya menunduk saat digiring ke mobil tahanan.

Tak berselang lama, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya juga terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung. Keduanya juga bungkam saat di bawa ke mobil tahanan. Ketiganga langsung ditahan untuk masa penahanan pertamanya.

Baca juga :  JAM-Pidum Setujui 3 Permohonan RJ Perkara Narkotika

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap kantor Badan Gizi Nasional (BGN) Jakarta Pusat pada Rabu pagi tadi.

Penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) itu dibenarkan oleh Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Buleleng Tersangka Gratifikasi

“Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan di Kantor BGN tersebut terkait dugaan perkara jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Reporter: Satrio