DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kesbangpol Provinsi Bali mengajukan kenaikan nilai bantuan keuangan partai politik (Banpol) dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per suara sah pada 2027. Jika disetujui, total anggaran Banpol diperkirakan meningkat dari sebelumnya Rp24 miliar menjadi sekitar Rp35 miliar.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Bali I Made Arta Negara mengatakan usulan kenaikan tersebut mempertimbangkan aspirasi partai politik dan kemampuan fiskal daerah yang telah dikaji sebelum diajukan kepada Gubernur Bali dan dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Usulan tersebut sudah dibahas dalam sidang TAPD dan disepakati, sehingga prosesnya dilanjutkan dengan pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri. Saat ini kami masih menunggu persetujuan dari pusat terkait kenaikan tersebut,” ujarnya, Selasa (19/05/2026).

Baca juga :  LSM Pasang Plang di Objek Sengketa, Kesbangpol Bali: Ini Arogansi

Ia menjelaskan, pada 2026 Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan Banpol hampir Rp24 miliar dengan skema Rp10 ribu per suara sah untuk enam partai politik yang lolos parlemen Bali.

Adapun pada Tahun Anggaran 2026, PDI Perjuangan dengan perolehan 1,44 juta suara sah menjadi penerima bantuan keuangan partai politik (banpol) terbesar di Bali dengan total Rp14,46 miliar.

Sementara itu, Partai Gerindra dengan 324 ribu suara sah menerima Rp3,24 miliar, Partai Golkar dengan 185 ribu suara sah memperoleh Rp1,85 miliar, Partai Demokrat dengan 152 ribu suara sah menerima Rp1,52 miliar, Partai NasDem dengan 85 ribu suara sah memperoleh Rp853,35 juta, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 58 ribu suara sah menerima Rp582,17 juta.

Baca juga :  Kesbangpol Bali Minta Peran Aktif Parpol Sukseskan Pemilu 2024

Menurut Arta Negara, kenaikan Banpol diusulkan untuk memperkuat pendidikan politik kepada masyarakat di tengah dinamika demokrasi yang semakin kompleks.

“Kita melihat masyarakat perlu terus diedukasi agar memiliki pemahaman tentang demokrasi, berpikir kritis, memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, termasuk soal pemilu dan partisipasi politik,” katanya.

Ia menegaskan, sesuai regulasi, penggunaan dana Banpol diprioritaskan untuk pendidikan politik. Selain itu, dana juga dapat digunakan untuk operasional kesekretariatan partai seperti administrasi, gaji pegawai, listrik, dan kebutuhan operasional lainnya.

Lebih lanjut, dia memastikan Kesbangpol, Inspektorat, dan BPK akan melakukan pengawasan penggunaan dana Banpol. Ia mengatakan setiap partai diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap tahun.

Baca juga :  Dukung Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih, Kesbangpol Bali Bagi 7000 Bendera di Perempatan Sanur

“Kalau memang tidak disiplin dalam pertanggungjawaban, apalagi ada temuan, tentu ada sanksi yang diberikan,” katanya.

Ia menambahkan, Bali selama ini termasuk daerah tercepat dalam proses pelaporan dan pencairan Banpol secara nasional.

Tahun ini, pencairan dana disebut sudah tuntas sekitar akhir Februari hingga awal Maret setelah laporan pertanggungjawaban partai dinyatakan lengkap.

Arta Negara menyebut usulan kenaikan Banpol kini masih berproses di Kemendagri. Pada April lalu, pihaknya telah dipanggil untuk membahas usulan kenaikan menjadi Rp15 ribu per suara sah.

“Penilaian terhadap kondisi fiskal Bali masih bagus. Jadi sesuai aturan sebenarnya memungkinkan untuk naik,” ujarnya.

Reporter: Agus Pebriana