DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Rencana Kesbangpol Provinsi Bali mengajukan kenaikan anggaran bantuan keuangan partai politik (Banpol) dari sebelumnya Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per suara pada tahun 2027 menuai komentar dari sejumlah pengamat.

Menurut mereka, kenaikan dana banpol harus diimbangi dengan peningkatan kinerja partai dalam menjalankan pendidikan politik kepada masyarakat.

Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) I Nyoman Subanda mengatakan kenaikan dana banpol pada dasarnya dapat dimanfaatkan partai untuk menjalankan fungsi pendidikan politik sebagaimana peruntukannya.

Menurutnya, bantuan dana dari pemerintah melalui Kesbangpol memang ditujukan untuk political education atau pendidikan politik. Namun, berdasarkan sejumlah penelitian yang pernah ia amati, penggunaan dana tersebut selama ini dinilai belum maksimal.

Baca juga :  Kesbangpol Bali Ajukan Kenaikan Anggaran Banpol Jadi Rp15 Ribu per Suara Sah

“Dana bantuan parpol itu memang untuk pendidikan politik. Tetapi hasil penelitian menunjukkan penggunaannya belum optimal dilakukan partai politik,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (21/05/2026).

Subanda menjelaskan, selama ini partai politik sebenarnya tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah. Sumber pendanaan partai juga berasal dari iuran anggota, pejabat publik dari partai, hingga dukungan simpatisan.

“Partai politik itu hidup dari anggota, pejabat publik yang dimiliki, dan simpatisannya. Jadi bantuan pemerintah sebenarnya hanya membantu,” katanya.

Ia menilai kenaikan dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu tidak akan terlalu signifikan terhadap kinerja partai apabila tidak dibarengi komitmen menjalankan fungsi politik secara konsisten.

Baca juga :  LSM Pasang Plang di Objek Sengketa, Kesbangpol Bali: Ini Arogansi

“Kalau hanya dinaikkan sedikit seperti itu, saya kira tidak terlalu signifikan. Karena kerja partai politik mestinya tetap berjalan meski tanpa bantuan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat politik dan akademisi Universitas Warmadewa Nyoman Wiratmaja mengatakan dana bantuan politik selama ini salah satunya memang diperuntukkan bagi pendidikan politik guna mencerdaskan masyarakat.

Ia berharap kenaikan anggaran tersebut dapat diikuti dengan peningkatan kualitas kerja partai politik di tengah masyarakat.

“Semoga saja nanti kinerja partai politik juga bisa meningkat seiring persentase kenaikan anggaran banpolnya,” tutupnya.

Baca juga :  Dukung Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih, Kesbangpol Bali Bagi 7000 Bendera di Perempatan Sanur

Sebelumnya, Kesbangpol Bali mengajukan kenaikan nilai bantuan keuangan partai politik (Banpol) dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per suara sah pada 2027. Jika disetujui, total anggaran Banpol diperkirakan meningkat dari sebelumnya Rp24 miliar menjadi sekitar Rp35 miliar.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Bali I Made Arta Negara mengatakan usulan kenaikan tersebut mempertimbangkan aspirasi partai politik dan kemampuan fiskal daerah yang telah dikaji sebelum diajukan kepada Gubernur Bali dan dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Reporter: Agus Pebriana