Karantina Bali Tahan 25 Sapi Kurban TujuanLampung, Dokumen Diduga Palsu
DIKSIMERDEKA.COM GILIMANUK— Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali menahan 25 sapi kurban yang hendak dikirim ke Lampung setelah ditemukan dugaan pemalsuan dokumen karantina.
Kasus tersebut terungkap saat petugas Satuan Pelayanan Karantina Gilimanuk melakukan pengawasan di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, mengatakan petugas mencurigai sebuah truk pengangkut sapi yang melintas tanpa melapor ke karantina.
“Saat petugas melakukan pengawasan, terlihat ada truk melintas tanpa melapor ke karantina. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata ditemukan dokumen karantinanya palsu,” kata Heri dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Mei 2026.
Menurut Heri, truk tersebut berasal dari Kabupaten Jembrana dan hendak mengirimkan hewan kurban ke Lampung menjelang Iduladha.
Ia menjelaskan Sertifikat Kesehatan Hewan atau KH1 yang ditunjukkan sopir tidak tercatat dalam sistem BEST TRUST Barantin. Selain itu, kode QR pada dokumen tersebut juga tidak valid saat dipindai petugas.
Akibat temuan itu, petugas langsung meminta keterangan dari pemilik alat angkut. Sementara itu, 25 sapi kurban ditahan dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Bali di Gilimanuk bersama kendaraan pengangkutnya.
“Kami juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan saat ini kasusnya telah diserahkan ke Polres Jembrana,” ujar Heri.
Menjelang Iduladha, lalu lintas hewan kurban di Bali disebut terus meningkat. Namun Karantina Bali mengingatkan perpindahan hewan juga berisiko membawa penyakit berbahaya seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), LSD, hingga penyakit zoonosis yang dapat menular ke manusia.
Karena itu, pengawasan di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran hewan di wilayah Bali kini diperketat.
“Ini semua untuk memastikan umat muslim mendapatkan hewan kurban yang sehat, aman, dan layak sesuai syariat sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” kata Heri.
Karantina Bali menyebut dugaan pemalsuan dokumen tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 35 juncto Pasal 88.
Heri juga mengimbau para pelaku usaha dan pengirim hewan untuk mematuhi seluruh prosedur karantina serta tidak memaksakan pengiriman hanya demi memenuhi permintaan pasar menjelang Iduladha.
“Kantor kami terbuka untuk konsultasi. Informasi juga tersedia melalui WA Center Karantina Bali dan kami siap membantu,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan