DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster berencana memanggil PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk meminta klarifikasi terkait komitmen perusahaan dalam mengganti luasan mangrove seluas 22 hektare.

Rencana tersebut disampaikan Koster dalam dialog publik bertajuk “Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan” yang digelar BEM Universitas Warmadewa, Jumat (24/4/2026).

“Saya akan segera memanggil pihak BTID untuk mengklarifikasi komitmen mereka mengganti luas mangrove 22 hektare,” ujar Koster.

Koster mengakui, pada rezim pemerintahan terdahulu terdapat sejumlah perizinan yang diberikan di kawasan mangrove, termasuk di area yang kini dikelola BTID.

“Dulu ini, maaf saya harus bicara, ada perizinan-perizinan yang dikeluarkan di area mangrove ini, sekitar tahun 1995, termasuk kasus yang di BTID,” terangnya.

Baca juga :  Koster Sebut Peluncuran Wi-Fi 7 Tonggak Penting Wujudkan Bali Pulau Digital

Namun, Koster menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah saat ini di bawah kepemimpinanya telah berubah secara tegas.

Melalui Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2026 tentang Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee yang baru diberlakukan, Pemprov Bali katanya, telah melarang penerbitan izin di kawasan mangrove maupun alih fungsi lahan produktif.

“Jangankan mangrove, lahan produktif saja tidak boleh dialihfungsikan. Mulai sekarang posisi saya tidak bisa ditawar terkait pengendalian alih fungsi lahan, hutan, apalagi mangrove,” tegasnya.

Ia menambahkan, mangrove memiliki fungsi ekologis yang tidak dapat digantikan oleh jenis tanaman lain, sehingga keberadaannya harus dilindungi secara ketat.

Koster juga menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pembangunan yang berdampak pada kerusakan mangrove.

Baca juga :  Gubernur Koster dan Kejati Bali Tandatangani MoU Pemenuhan Adminduk Bagi Anak Terlantar

“Saya tidak akan mundur. Mangrove harus kita bela bersama,” katanya.

Lebih lanjut, Koster mengatakan Pemprov Bali telah menggencarkan program rehabilitasi lingkungan melalui penanaman mangrove secara rutin setiap bulan.

Ia mengatakan saat ini luasan hutan Provinsi Bali baru hanya sekitar 23 persen, masih jauh dari ketentuan 30 persen menimal.

Untuk itu, ia menargetkan dalam lima tahun ke depan, luasan hutan di Bali dapat mencapai 30 persen angka minimal tersebut.

“Oleh karena itu, kita harus progresif dalam beberapa tahun ke depan melakukan penanaman, terutama mangrove,” tandas Koster.

Sebelumnya, Pansus TRAP memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan di kawasan Marina dan Tahura Ngurah Rai yang dilakukan PT BTID. Hal itu setelah Pansus TRAP menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen administratif dengan fakta di lapangan.

Baca juga :  Gubernur Koster Tinjau Pelayanan Pajak di PPRD Denpasar dan Badung

Sebelum turun ke Serangan, Pansus TRAP lebih dahulu melakukan sidak ke Kabupaten Karangasem dan Jembrana untuk menelusuri legalitas lahan yang dijadikan objek tukar guling oleh PT BTID. Di Karangasem, pansus menemukan status hukum lahan pengganti belum jelas.

Sementara di Jembrana, perusahaan dinilai belum menjalankan kewajiban sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dari total kewajiban penyediaan sekitar 44 hektare lahan pengganti, PT BTID baru dapat menunjukkan 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas sekitar 18,2 hektare.

Kondisi itu menimbulkan keraguan pansus atas terpenuhinya prinsip penggantian kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan.

Reporter: Agus Pebriana