Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi ladang subur praktik korupsi. Dari total 1.782 perkara yang ditangani KPK, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan pengadaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, angka tersebut mencerminkan tingginya kerentanan korupsi dalam sektor PBJ, mulai dari praktik suap hingga pengaturan proyek.

“Dari penanganan perkara yang dilakukan KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Ini menunjukkan sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Baca juga :  Kejagung Periksa 11 Saksi Korupsi Kredit PT Sritex

Ia menjelaskan, praktik korupsi dalam PBJ tidak selalu terjadi saat proses lelang atau pelaksanaan proyek, tetapi kerap dirancang sejak tahap awal, bahkan sebelum perencanaan dimulai.

“Modus yang kerap muncul adalah adanya uang ‘panjer’, suap ‘ijon’ proyek, maupun permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu,” jelasnya.

Menurut Budi, praktik tersebut lahir dari adanya “meeting of mind” atau mufakat jahat antara pejabat dan pihak swasta. Inisiatifnya bisa datang dari kedua belah pihak, baik dari penyelenggara negara yang meminta maupun pihak swasta yang menawarkan.

Salah satu contoh, lanjut dia, terjadi dalam perkara di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus tersebut, kepala daerah diduga meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor, meski proyek belum ditenderkan.

Baca juga :  Rugikan Negara Rp41 Miliar, Kejati Bali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng

“Ini menunjukkan bahwa korupsi dalam pengadaan sering kali sudah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” tegas Budi.

KPK juga mencatat kerentanan sektor PBJ melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada MCSP nasional 2024, sektor PBJ berada di angka 68 dan hanya naik menjadi 69 pada 2025—masih dalam kategori “zona merah”.

Sementara itu, skor SPI pengelolaan PBJ pada 2024 tercatat sebesar 64,83 dan meningkat menjadi 85,02 pada 2025. Meski demikian, KPK menilai sektor ini tetap membutuhkan pengawasan ketat.

Baca juga :  Geledah Lokasi Kasus Suap Pejabat Bea Cukai, KPK Sita Uang Rp5 Miliar Dalam Koper

“Potensi penyimpangan masih tinggi dan berdampak langsung terhadap kualitas layanan publik serta penggunaan anggaran negara,” kata Budi.

Ia menegaskan, pengawasan PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

“KPK mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk berperan sebagai watchdog dalam mengawasi proses pengadaan. Setiap indikasi penyimpangan, sekecil apa pun, perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Budi menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa.

“Setiap rupiah uang rakyat harus dipastikan tidak menjadi ruang kompromi kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha, melainkan menjadi instrumen pembangunan yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.

Reporter: Satrio