Kejagung Periksa 11 Saksi Korupsi Kredit PT Sritex
DIKSIMERDEKA.COM,JAKARTA-Kejaksanaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi, Selasa (19/08/2025).
Mereka diperiksa untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain DFD selaku perwakilan dari Kantor Akuntan Publik Kanaka; KMV selaku Direksi PT Indobarat Rayon; RH selaku Group Head ADK BRI; TCN selaku Junior Relationship Manager Divisi Business Unit BRI; CS selaku Kepala Divisi Operasional LPEI.
Lalu, SS selaku Customer Relationship Manager Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017; BS selaku Direktur Pelaksana I atau Direktur Bisnis LPEI tahun 2012; ER selaku Manager Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020; UK selaku Account Officer Korporasi I PT Bank BJB tahun 2020; HADN selaku CCA BNI; serta SA selaku penjual mobil yang terkait dengan Star Mobil PT Nusantara Daya Jaya dan Auto 2000.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengatakan 11 orang saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka ISL.
Kasus ini mulai mencuat setelah PT Sritex mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada tahun 2021.
Permasalahan keuangan tersebut memicu audit dan penyelidikan terhadap aliran dana yang diterima perusahaan, termasuk dugaan ketidakwajaran dalam proses pemberian fasilitas kredit dari beberapa bank.
Sejak itu, Kejaksaan Agung secara bertahap membuka penyidikan terhadap pihak-pihak terkait, dengan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara dalam proses pencairan kredit.
Adapun hingga kini, proses penyidikan terus berlanjut dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak terkait lainnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan