DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali berencana akan melakukan sidak ke Kabupaten Jembrana.

Sidak ini bertujuan mendalami praktik pelepasan hutan produksi di Kawasan Tahura Ngurah Rai untuk PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang dilakukan melalui cara tukar guling.

Rencana sidak tersebut diungkapkan oleh Anggota Pansus TRAP DPRD Bali Nyoman Oka Antara saat ditemui usai melakukan Rapat Dengar Pendaat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali di Kantor DPRD Bali, Senin (20/04/2026).

“Besok kita akan kesana, lagi dua hari kita akan adakan pertemuan,” terangnya.

Baca juga :  Pusaran Polemik “Kura-Kura Bali” : Masyarakat Adat Dilindungi Hukum

Lebih lanjut diterangkan sidak bertujuan mengecek status lahan yang dijadikan objek tukar guling untuk melepas kawasan hutan mangrove di Tahura Ngurah Rai.

Sebelumnya Pansus TRAP telah melakukan sidak di lahan yang diklaim sebagai objek tukar guling di Kabupaten Karangasem, Rabu (15/04/2026).

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP mendapati bahwa lahan tersebut masih belum jelas statusnya.

“Fisik lahannya saja belum jelas, sertifikatnya pun belum ada. Bagaimana bisa ini dijadikan syarat tukar guling?” tegas Ketua Pansus TRAP Made Supartha.

Baca juga :  Pansus TRAP Akan Dalami Polemik Lahan Pura Dalem Balangan yang Libatkan Kepala BPN

Made Supartha mengatakan dalam mekanisme tukar guling, lahan pengganti seharusnya sudah memiliki legalitas hukum lengkap sebelum diserahkan kepada pemerintah. Namun setelah di cek di lapangan hasilnya nihil.

Pansus juga mempertanyakan asal-usul lahan yang diklaim milik PT BTID, termasuk keabsahan proses pembelian dari masyarakat.

Kecurigaan terhadap proses tukar guling muncul karena kawasan konservasi mangrove disebut telah lebih dulu diambil, sementara kewajiban administratif belum diselesaikan.

“Seharusnya diselesaikan dulu kewajibannya. Tidak bisa kawasan konservasi diambil sebelum syarat awal dipenuhi,” ujarnya.

Perlu diketahui, pelepasan kawasan hutan oleh PT BTID dilakukan melalui skema tukar guling sesuai dengan Surat Menteri Kehutanan Nomor 904/Menhut-II/1997 tanggal 12 Agustus 1997.

Baca juga :  Masa Kerja Pansus TRAP DPRD Bali Resmi Diperpanjang hingga September 2026

Dalam surat tersebut, total pelepasan kawasan hutan seluas 80,14 hektare dibagi menjadi dua. Sekitar 58,14 hektare berupa perairan tanpa hutan bakau ditukar dengan rasio 1:1.

Adapun lahan pengganti yang disediakan PT BTID terletak di Kabupaten Jembrana dengan luas sekitar 44 hektare sebagai pengganti 22 hektare kawasan hutan.

Lalu, sekitar 58,14 hektare lahan di Kabupaten Karangasem sebagai pengganti dengan luas yang sama dan rasio 1:1.

Reporter: Agus Pebriana