Pansus TRAP Akan Dalami Polemik Lahan Pura Dalem Balangan yang Libatkan Kepala BPN
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali akan mendalami polemik sengketa lahan Pura Dalem Balangan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dalam waktu dekat, Pansus TRAP akan memanggil seluruh pihak terkait guna meminta penjelasan secara langsung.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan, pihaknya telah mencermati kasus tersebut. Dia mengatakan selain akan memanggil seluruh pihak, Pansus TRAP juga akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan evaluasi.
“Setelah sidak, baru kita perdalam melalui rapat dengar pendapat dengan seluruh masyarakat maupun OPD terkait,” ujar Supartha di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (19/1/2026).
Polemik lahan Pura Dalem Balangan sebelumnya mencuat ke ruang publik setelah Kepala Kantor Wilayah BPN Bali I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Made Daging disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan permasalahan lahan Pura Dalem Balangan di Jimbaran, saat Made Daging masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badung.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan pencarian dokumen pendukung atau warkah yang belum ditemukan di Kantor Pertanahan Badung.
Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan status lahan di kawasan Balangan, termasuk lahan yang diklaim sebagai milik pengempon Pura Dalem Balangan.
“Mengenai dokumen yang belum ditemukan itu, sampai sekarang masih terus dilakukan pencarian oleh teman-teman di Badung. Laporan progresnya terus kami terima di Kanwil,” ujar Hardiansyah.
Di sisi lain, Tim Advokat I Made Daging, yang diwakili Gede Pasek Suardika, mengungkapkan bahwa sengketa ini bermula dari Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 372/Jimbaran yang terbit pada tahun 1985 dengan luas 80.700 meter persegi.
Tanah tersebut kemudian dipecah pada tahun 1989 menjadi SHM 725 seluas 40.000 meter persegi atas nama Hari Boedi Hartono dan SHM 726 seluas 40.700 meter persegi.
Konflik kemudian mencuat ketika pihak pengempon Pura Dalem Balangan mengajukan permohonan hak atas tanah seluas 2.500 meter persegi dan 4.500 meter persegi yang diklaim sebagai tanah telajakan pura.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan menangani persoalan ini secara objektif dan transparan, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sejarah, serta kepentingan masyarakat adat, agar polemik sengketa lahan Pura Dalem Balangan dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan