KPK Selidiki Pengurusan PBB PT Wanatiara Persada di Kantor Pajak Jakut
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki pengurusan proses administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara (Jakut). Proses administrasi PT Wanatiara Persada tersebut didalami lewat empat orang saksi.
Adapun, empat saksi tersebut yakni, tiga PN KPP Madya Jakut, Refo Negoro Abraradi; Arif Wibawa; dan M Hasa Firadus; serta Kasi P3, Heru Tri Novianto. Mereka didalami penyidik KPK soal proses dan administrasi pemeriksaan PBB PT Wanatiara Persada di berbagai bidang.
“Keempat saksi diperiksa terkait proses dan administrasi pemeriksaan PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Lainnya (P5L) atasnama PT Wanatiara Persada sesuai peran dan tugasnya masing-masing,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Rabu (15/4/2026).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) periode 2021-2026. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala KPP Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB).
Kemudian, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB); Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin (ABD); dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).
Kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode tahun 2023 sekitar September hingga Desember 2025 lalu. Tim KPP Jakarta Utara kemudian memeriksa untuk menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.
Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar. Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT Wanatiara Persada berulang kali mengajukan sanggahan.
Dalam prosesnya, KPK menduga Agus Syaifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp 23 miliar. Dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar diberikan untuk fee Agus Syaifudin serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Namun, PT Wanatiara Persada keberatan dengan nilai yang diminta Agus. PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak senilai Rp15,7 miliar pada Desember 2025.
Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, PT Wanatiara Persada mencairkan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin.
Kemudian, PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura. Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim kepada Agus dan Askob.
Dari penerimaan dana tersebut, Agus dan Askob mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya pada Januari 2026. Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian bergerak menggelar OTT dan membekuk delapan orang.

Tinggalkan Balasan