DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sosok pihak yang diduga menjadi perantara aliran uang dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kepada panitia khusus (pansus) haji di DPR. Sosok tersebut berinisial ZA.

Berdasarkan informasi yang diterima, ZA dikabarkan adalah Zainal Abidin yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Sucofindo. Zainal Abidin diduga menerima uang sebesar 1 juta Dollar AS untuk mengondisikan pansus hak angket haji di DPR RI.

Namun, uang 1 juta Dollar AS yang sempat diterima Zainal Abidin telah dikembalikan ke KPK. Zainal disinyalir menerima uang tersebut saat masih menjabat staf ahli ketua pansus DPR RI.

“Terkait dengan ada uang 1 juta (dollar AS) yang dikembalikan. Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Zainal Abidin pada awal September 2025. KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap uang 1 juta Dollar AS yang diduga diperuntukkan mengondisikan pansus haji di DPR.

Baca juga :  Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar, 10 Pegawai ESDM Ditetapkan Tersangka

“Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan apakah tadi itu sudah diterima atau sudah digunakan. Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan,” kata Achmad.

Saat ini, KPK masih terus menelusuri dugaan adanya aliran dana dari Yaqut Cholil untuk pengamanan pansus DPR RI. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, klaim Achmad, uang dari Yaqut yang dititipkan ke Zainal Abidin belum sempat diterima pansus DPR.

“Kita bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus, sehingga kemudian masih ada di perantara si ZA dan disitulah kita amankan,” kata Achmad.

Sebelumnya, KPK mengantongi informasi adanya dana dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 yang mengalir untuk pengamanan panitia khusus (pansus) DPR RI. Uang itu diduga mengalir dari Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan mantan staf khusus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Baca juga :  Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Bank BJB

Awalnya, KPK mendapati bukti adanya dana pungutan liar dari para penyelenggara travel yang diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI. Aliran dana haram tersebut disinyalir sengaja disiapkan ketika pengawasan legislatif mulai aktif memantau kuota haji pada pertengahan tahun 2024.

Dana yang dikumpulkan penyelenggara travel dan umroh untuk pengamanan pansus DPR diduga berasal dari calon jemaah haji yang ingin mempersingkat waktu keberangkatan haji atau berangkat haji tanpa antre. Para calon jemaah haji tersebut diminta untuk membayar dengan besaran antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per orang.

Belakangan, KPK mengklaim bahwa para pansus DPR tersebut mengembalikan atau tidak menerima aliran uang dugaan korupsi kuota haji.

“Informasi yang kami terima atas pemberian uang tersebut kemudian dikembalikan atau tidak diterima oleh pihak pansus ya. Bahkan dalam proses penyidikan ini, KPK juga banyak menggunakan informasi dari sidang sidang pansus yang bergulir di DPR dan informasi dalam sidang itu kemudian membantu dalam proses penyidikannya,” beber Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/4/2026).

Baca juga :  KPK Ungkap Dugaan Kongkalikong Kredit LPEI dengan PT Petro Energy

Yaqut dan Alex telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya secara sepihak memanipulasi kuota haji tambahan dengan mengubah komposisi pembagian yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus—sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019—menjadi skema pembagian 50:50.

Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi melalui jual beli kuota khusus. Meskipun tersangka sempat panik dan berupaya mengembalikan sebagian uang pungutan saat isu pembentukan Pansus Haji bergulir, tindak pidana korupsi telah terjadi dan meninggalkan dampak yang masif.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan melawan hukum dalam sengkarut kuota haji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Selain mengusut aliran dana ke Pansus Haji, KPK juga telah melakukan penyitaan aset hasil kejahatan senilai lebih dari Rp100 miliar.

Aset tersebut mencakup uang tunai sebesar USD3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunannya.