DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Penggiat sosial dan aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia alias Anggas menyoroti polemik ganti rugi tanah warga di Desa Pegayaman yang terdampak pembangunan jalan shortcut.

Anggas menilai, proses penentuan nilai ganti rugi sebenarnya telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, yakni melalui lembaga appraisal independen yang ditunjuk oleh pemerintah provinsi dan kabupaten. Bahkan, menurutnya, sebagian warga sudah menerima dan menyepakati nilai ganti rugi tersebut.

“Beberapa warga sudah menerima angka yang ditetapkan, bahkan ganti rugi sudah dibayarkan. Artinya proses ini sudah berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Baca juga :  Badung dan APBD Besar yang Belum Sepenuhnya Berbuah Kesejahteraan

Namun demikian, Anggas menduga adanya oknum tertentu yang memprovokasi warga sehingga muncul ketidakpuasan terhadap nilai yang telah ditentukan. Ia menilai, hal ini berpotensi memicu persepsi negatif terhadap pemerintah.

“Saya menduga ada oknum yang bermain dan memprovokasi warga sehingga muncul komplain. Jangan sampai berkembang menjadi membuli pemerintah provinsi maupun kabupaten,” tegasnya, Kamis (09/04/2026).

Ia menekankan bahwa penetapan nilai ganti rugi harus tetap mengacu pada hasil appraisal yang bersifat independen. Pemerintah, kata dia, tidak boleh sembarangan menaikan nilai di luar hasil kajian tersebut.

Baca juga :  Dumas Kasus Tanah Pura Dalem Kelecung, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

“Kalau pemerintah menambah nilai di luar appraisal, justru itu bisa menjadi temuan baru. Karena appraisal itu lembaga independen yang sudah dipercaya negara,” jelasnya.

Anggas juga mengingatkan bahwa proyek pembangunan shortcut merupakan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahami dan menerima keputusan yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ini untuk kepentingan umum. Jadi masyarakat harus bisa legowo menerima keputusan pemerintah sepanjang sudah sesuai aturan,” katanya.

Baca juga :  Konflik Dugaan Penyerobotan Tanah Waris Jero Kepisah Dinilai Berpotensi Meluas

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila terdapat warga yang tidak menyetujui nilai ganti rugi, maka pemerintah memiliki mekanisme untuk menitipkan uang tersebut melalui pengadilan.

“Kalau tidak setuju, nanti uangnya bisa dititipkan di pengadilan. Program tetap harus berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, rencana pemerintah memasang papan proyek jalan shortcut titik 9-10 di kawasan Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, mendapat penolakan warga.

Warga menilai proses ganti rugi lahan belum tuntas. Sehingga proyek tersebut belum dapat dikerjakan.

Reporter: Agus Pebriana