Badung dan APBD Besar yang Belum Sepenuhnya Berbuah Kesejahteraan
Oleh: Gde ‘Anggas’ Angastia, Pegiat Antikorupsi yang lama tinggal di Miami, Florida, USA.
Pembangunan pariwisata Bali yang tumbuh pesat sejak 1970-an sesungguhnya dibangun di atas fondasi yang kokoh, yakni budaya, adat, dan pelestarian lingkungan. Tiga pilar tersebut menjadi kekuatan utama yang menjaga daya tarik Bali hingga dikenal dunia sebagai destinasi wisata unggulan. Tanpa dukungan masyarakat terhadap nilai-nilai itu, pariwisata Bali sulit mencapai posisi seperti sekarang.
Dalam kerangka tersebut, kebijakan fiskal daerah pada masa lalu layak diapresiasi. Pendapatan dari pajak hotel dan restoran (PHR) tidak semata menjadi sumber kas daerah, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan.
Kabupaten Badung, Denpasar, dan Gianyar pernah mengalokasikan sekitar 20 persen PHR kepada Pemerintah Provinsi Bali. Skema ini memungkinkan pembiayaan program budaya, adat, dan lingkungan di wilayah lain yang tidak memiliki basis pendapatan pariwisata sebesar Bali selatan.
Namun arah kebijakan berubah sejak 2018, ketika skema tersebut dihentikan, terutama oleh Kabupaten Badung sebagai penyumbang terbesar PHR. Dampaknya cukup signifikan karena komponen itu sebelumnya telah menjadi bagian dari struktur pendapatan Pemerintah Provinsi Bali.
Sejak saat itu, Badung berkembang menjadi salah satu kabupaten dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbesar di Indonesia. Meski demikian, besarnya kapasitas fiskal tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin pada kualitas pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Persoalan alih fungsi lahan, penanganan sampah, kemacetan, hingga pelayanan publik masih menjadi tantangan nyata.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai arah prioritas anggaran.
Besarnya APBD semestinya mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperkuat layanan dasar, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan anggaran dinilai lebih banyak terserap pada belanja hibah yang efektivitas dan pengawasannya sering dipersoalkan publik.
Sebagai contoh, pada perubahan APBD 2024, anggaran Badung meningkat dari Rp9 triliun menjadi Rp11,5 triliun. Lonjakan Rp2,5 triliun dalam waktu singkat seharusnya menjadi momentum percepatan pembangunan strategis. Namun jika tidak dikelola dengan perencanaan matang dan pengawasan ketat, tambahan fiskal sebesar itu berpotensi tidak memberi dampak maksimal bagi masyarakat luas.
Akibatnya, berbagai persoalan klasik belum tertangani secara sistematis. Sampah masih menjadi ancaman serius, kemacetan kian meluas, dan sektor pertanian semakin terdesak di tengah ekspansi kawasan pariwisata. Dalam isu sampah misalnya, penanganannya tidak bisa semata-mata dibebankan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Kabupaten Badung sebagai daerah dengan aktivitas pariwisata tertinggi dan penghasil sampah terbesar juga harus mengambil tanggung jawab lebih besar melalui sistem pengelolaan mandiri, pengurangan sampah dari sumber, serta investasi fasilitas pengolahan modern.
Ini menunjukkan adanya ketimpangan antara kekuatan anggaran dan hasil pembangunan di lapangan. Dengan kapasitas fiskal yang besar, Badung semestinya dapat menjadi contoh dalam tata kelola lingkungan, bukan justru menyerahkan persoalan mendasar kepada pemerintah di level provinsi.
Ke depan, masyarakat Badung dan Bali pada umumnya perlu semakin kritis dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah. Transparansi, akuntabilitas, serta orientasi pada kepentingan publik harus menjadi prinsip utama dalam setiap rupiah APBD yang dibelanjakan.
Harapan kini tertuju pada kepemimpinan baru di bawah Bupati Wayan Adi Arnawa. Dengan pengalaman birokrasi yang dimiliki, publik berharap pengelolaan anggaran Badung ke depan lebih terukur, transparan, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat. Lebih penting lagi, pembangunan Badung diharapkan kembali berpijak pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan budaya Bali.

Tinggalkan Balasan