KPK Bidik Para Pejabat Bea Cukai Penerima Suap
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat para pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang terlibat dalam kasus dugaan suap importasi dan penerimaan gratifikasi lainnya. KPK sedang membidik para pejabat bea cukai yang menerima suap atau aliran dana terkait importasi ataupun bea dan cukai.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait importasi dan penerimaan gratifikasi lainnya di DJBC. Tersangka baru tersebut yakni, Kasi Intel P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BY). Penetapan tersangka baru itu menjadi pintu untuk KPK menjerat pihak lainnya.
“Ini kan KPK sudah melakukan upaya paksa terhadap salah satu mantan pegawai ya. Kalau nggak salah, saya lupa inisialnya tapi saya singkat aja, BY. Nah, dari situlah kemudian ada beberapa pihak yang memintai keterangan untuk bisa memastikan dan menguatkan untuk persangkaan terhadap si BY tersebut, dan juga berusaha untuk mengungkap yang lain-lain,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Saat ini, kata Setyo, penyidik sedang maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan suap terkait importasi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJBC. Jika hasil pemeriksaan para saksi ditemukan bukti baru, KPK berpeluang menjerat para pejabat DJBC yang menerima suap ataupun gratifikasi.
“Mudah-mudahan dengan pemeriksaan ini, saya belum update hasil pemeriksaan hari ini, tapi mudah-mudahan dari hasil pemeriksaan ini ada informasi-informasi yang bisa menguatkan atau mungkin ya bisa dikatakan apakah itu barang baru, atau mungkin ada informasi-informasi baru,” pungkasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi di Bea Cukai. Adapun, tujuh orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJBC Kemenkeu tersebut yakni, Rizal (RIZ) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Kemudian, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, Kasi Intel P2 DJBC, Budiman Bayu. Selanjutnya, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray.
Lalu, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Diduga telah terjadi pemufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Berdasarkan peraturan menteri keuangan, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan
kepabean.
Adapun, dua jalur tersebut yakni jalur hijau untuk jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang. Atas pemufakatan jahat itu, barang-barang palsu, KW, dan ilegal yang dibawa PT Blueray tidak menjalani pemeriksaan fisik.
Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Bluray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai
Atas pengondisian tersebut, terjadi pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray kepada pegawai dan pejabat Bea Cukai. Bahkan, terdapat jatah tiap bulan yang diberikan PT Blueray untuk sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai.

Tinggalkan Balasan