Pegawai Bea Cukai Jakarta Ditangkap KPK, Pengembangan Kasus Suap
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta, Budiman Bayu Prasojo ditangkap tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Budiman ditangkap di kantor Bea Cukai Jakarta sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan terhadap Budiman merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai. KPK telah menetapkan Budiman sebagai tersangka baru pengembangan kasus suap importasi di Ditjen Bea Cukai.
“KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP. BBP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Budiman langsung dibawa tim KPK ke Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pegawai Bea Cukai tersebut.
“Saat ini BBP sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJBC Kemenkeu. Mereka yakni, Rizal (RIZ) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Kemudian, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Selanjutnya, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray.
Lalu, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Diduga telah terjadi pemufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Berdasarkan peraturan menteri keuangan, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan
kepabean.
Adapun, dua jalur tersebut yakni jalur hijau untuk jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang. Atas pemufakatan jahat itu, barang-barang palsu, KW, dan ilegal yang dibawa PT Blueray tidak menjalani pemeriksaan fisik.
Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Bluray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai
Atas pengondisian tersebut, terjadi pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray kepada pegawai dan pejabat Bea Cukai. Bahkan, terdapat jatah tiap bulan yang diberikan PT Blueray untuk sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai.

Tinggalkan Balasan