DIKSIMERDEK.COM, JAKARTA – PT Infinity Nusantara Ekspres yang merupakan forwarder atau perusahaan yang bergerak sebagai perantara logistik untuk mengelola pengiriman barang masuk dalam pusaran dugaan suap terkait pengurusan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Perusahaan tersebut terseret dalam pusaran suap setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Arief dari pihak Infinity Nusantara Ekspres. Pemeriksaan terhadap saksi tersebut untuk mendalami hasil temuan KPK terkait adanya pihak forwarder selain PT Blueray Cargo yang terlibat dalam perkara ini.

KPK menemukan adanya nama PT Infinity Nusantara Ekspres dalam catatan yang dibuat Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando Hamonangan. Orlando merupakan salah satu tersangka suap terkait pengurusan importasi di DJBC.

“Diduga demikian (ada catatan selain Bluray Cargo, yakni PT Infinity Nusantara Express, red). Jadi memang dalam rangkaian perkara ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti yang disita oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Baca juga :  KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut

KPK telah menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan terkait dugaan suap importasi di DJBC. Dalam sejumlah dokumen yang disita, tercatat beberapa nama perusahaan forwarder, salah satunya PT Infinity Nusantara Ekspres. KPK sedang mendalami temuan-temuan tersebut.

“Sehingga catatan-catatan itu tentu sangat membantu dalam proses penyidikan ini,” ungkap dia.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi di Bea Cukai. Adapun, tujuh orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJBC Kemenkeu tersebut yakni, Rizal (RIZ) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

Baca juga :  Menteri LHK Beserta Jajaran Sambangi Gedung Merah Putih KPK

Kemudian, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; serta Kasi Intel P2 DJBC, Budiman Bayu. Selanjutnya, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray.

Lalu, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Diduga telah terjadi pemufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Berdasarkan peraturan menteri keuangan, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan
kepabean.

Baca juga :  Rekomendasi BPK, BPKP dan KPK, Mensos: Jangan ‘Main-Main’ Dengan Data!

Adapun, dua jalur tersebut yakni jalur hijau untuk jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang. Atas pemufakatan jahat itu, barang-barang palsu, KW, dan ilegal yang dibawa PT Blueray tidak menjalani pemeriksaan fisik.

Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Bluray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai

Atas pengondisian tersebut, terjadi pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray kepada pegawai dan pejabat Bea Cukai. Bahkan, terdapat jatah tiap bulan yang diberikan PT Blueray untuk sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai.