DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun terjadi pemotongan Dana Tranfers ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat pada tahun 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali I Wayan Budiasa menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada pemutusan hubungan kerja bagi PPPK yang telah mengabdi di lingkungan Pemprov Bali.

Budiasa mengatakan terdapat Pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 501,6 miliar dari Pemerintah Pusat ke Pemprov Bali pada tahun 2026.

Baca juga :  Koster Rencanakan Penyuluh Bahasa Bali Diangkat Jadi PPPK

“Tentu pengurangan ini berpengaruh pada perencanaan anggaran. Namun demikian, Pemerintah Provinsi Bali tidak mengambil kebijakan untuk merumahkan atau memutuskan hubungan kerja PPPK,” terangnya, Selasa (07/04/2026).

Budiasa mengatakan saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Bali tercatat sebanyak 13.168 orang, yang terdiri dari 9.269 PPPK penuh waktu dan 3.899 PPPK paruh waktu.

Ia memastikan, seluruh PPPK tersebut telah dianggarkan dalam APBD Provinsi Bali Tahun 2026, sehingga gaji dan hak-haknya tetap dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga :  Pakar UGM Sebut Rencana Pemberhentian Ribuan PPPK, Imbas Aturan 30 Persen APBD

Di sisi lain, Budiasa mengatakan kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) ke depan akan dilakukan secara lebih selektif.

Hal ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 tentang kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026.

Dalam kebijakan tersebut, setiap instansi pemerintah diminta menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN sesuai dengan tujuan organisasi, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran melalui prinsip zero growth, kecuali untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Baca juga :  BKPSDM Bali Kembangkan Assessment Center dengan Konsep Co-i3, Perkuat SDM ASN Lintas Daerah

“Rekrutmen pegawai akan dilakukan lebih selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas, capaian tujuan instansi, serta jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun,” jelasnya.

Berdasarkan data kepegawaian, pada tahun 2026 terdapat sebanyak 587 ASN di lingkungan Pemprov Bali yang akan memasuki masa purna tugas.

Saat ini, Pemprov Bali juga telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan ASN bersama seluruh perangkat daerah, serta mengajukan usulan formasi tahun anggaran 2026 kepada Kementerian PANRB melalui aplikasi e-formasi.

Reporter: Agus Pebriana