Pakar UGM Sebut Rencana Pemberhentian Ribuan PPPK, Imbas Aturan 30 Persen APBD
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA — Ancaman pemutusan kerja membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejumlah daerah disebut mulai bersiap melakukan pengurangan pegawai akibat tekanan anggaran.
Aturan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD menjadi pemicu utama. Beberapa wilayah seperti Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, hingga Sulawesi Barat bahkan dikabarkan berpotensi memberhentikan ribuan PPPK karena beban anggaran yang melebihi kapasitas.
Situasi ini menuai sorotan dari kalangan akademisi. Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Agustinus Subarsono, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan pemerintah.
“Pada tataran makro kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang karena tidak mendasarkan pada kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Senin (30/3).
Rekrutmen Dinilai Tak Matang
Menurut Subarsono, sejak awal pemerintah daerah sebenarnya sudah memahami bahwa gaji PPPK dibebankan pada APBD. Namun, dalam praktiknya, perekrutan justru tidak memperhitungkan kemampuan fiskal secara realistis.
Ia menilai masa kontrak lima tahun seharusnya dimanfaatkan sebagai evaluasi. Jika kondisi keuangan daerah tidak stabil, kontrak kerja bisa dibuat lebih fleksibel, misalnya dua atau tiga tahun.
Dampak Besar Mengintai
Ancaman pengurangan pegawai ini bukan tanpa risiko. Subarsono memperingatkan dampaknya bisa meluas ke berbagai sektor.
“Kalau 9.000 PPPK benar-benar diberhentikan maka akan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, politik, dan hukum,” tegasnya.
Dari sisi sosial, lonjakan pengangguran berpotensi memicu masalah baru, termasuk meningkatnya angka kriminalitas. Sementara dari sisi ekonomi, daya beli masyarakat bisa tertekan dan memperlambat pertumbuhan daerah.
Tidak hanya itu, dampak politik juga bisa muncul. Pengangguran dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan yang mengganggu stabilitas.
Risiko Hukum dan Beban Daerah
Masalah juga bisa merembet ke ranah hukum. PPPK yang diberhentikan sebelum kontrak berakhir berpotensi menggugat pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di sisi lain, jika pemerintah daerah memaksakan belanja pegawai di atas 30 persen, konsekuensinya adalah pengurangan anggaran sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Solusi Tak Mudah
Sebagai jalan keluar, Subarsono menyebut pemerintah daerah bisa mencoba menambah formasi dari pusat. Namun langkah ini tidak mudah.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak terlalu bergantung pada transfer pusat.
Terkait kemungkinan bantuan pusat, ia pesimistis hal tersebut akan terjadi.
“Karena tidak memiliki kriteria yang jelas dan adil, berpotensi menimbulkan riuh atau dinamika politik yang tidak menguntungkan bagi pemerintah pusat,” ujarnya.
Masalah Struktural yang Lebih Besar
Lebih jauh, Subarsono melihat persoalan PPPK ini sebagai bagian dari masalah struktural hubungan pusat dan daerah.
Keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu akar persoalan. Oleh karena itu, ia mendorong penerapan desentralisasi asimetris, di mana beban dan kewenangan daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.
“Untuk itu perlu dibuat riset atau kajian akademik lebih dulu untuk memetakan derajat kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan