Tak Sembarangan, Baliho di Denpasar Harus Kantongi Izin Resmi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menegaskan pemasangan baliho, spanduk, dan media promosi tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan saat melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Kamis (26/3/2026).
Agung Bawa mengatakan penertiban ini guna menciptakan lingkungan kota yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Ia menegaskan masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib serta mematuhi aturan dalam pemasangan media promosi.
Lebih jauh, Ia menjelaskan pemasangan baliho, spanduk, maupun jenis reklame lainnya diharapkan dilakukan sesuai dengan perizinan dan lokasi yang telah ditentukan, sehingga tidak mengganggu keindahan kota maupun keselamatan pengguna jalan.
“Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga ketertiban umum serta bersama-sama mewujudkan Kota Denpasar sebagai kota yang bersih, tertata, dan berwawasan lingkungan,” ungkapnya.
Lebih jauh, dijelaskan kegiatan penertiban merupakan bagian dari agenda rutin yang secara konsisten dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Denpasar dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan penataan ruang kota.
Selain itu, penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas imbauan Gubernur Provinsi Bali agar seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali melaksanakan aksi penertiban baliho secara serentak guna menjaga estetika wilayah serta menciptakan wajah kota yang lebih tertata dan bersih.
Bawa Nendra mengatakan, tim Satpol PP menyasar sejumlah titik strategis yang kerap menjadi lokasi pemasangan media promosi secara tidak tertib.
Adapun ruas jalan yang menjadi fokus penertiban kali ini meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hang Tuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, serta Jalan Pesanggaran. Kawasan tersebut dipilih karena merupakan jalur padat aktivitas masyarakat serta menjadi akses utama yang mencerminkan wajah Kota Denpasar.
“Petugas di lapangan melakukan penertiban terhadap berbagai jenis media promosi yang dipasang tanpa izin, sudah melewati masa berlaku, maupun yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik, rambu lalu lintas, maupun fasilitas umum lainnya,” ungkapnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Denpasar berhasil menertibkan sejumlah media promosi dengan rincian sebagai berikut, yakni baliho sebanyak 3 buah, pamflet sebanyak 16 buah, banner sebanyak 26 buah, spanduk sebanyak 20 buah.
Seluruh barang hasil penertiban kemudian diamankan oleh petugas untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini juga dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan