Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (13/4). (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemilik usaha sablon di Jalan Kebo Iwa Utara, Perum Swamandala, Denpasar dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 2,5 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (13/4). 

Sidang yang dipimpin Hakim I Putu Sayoga SH MH menjatuhkan hukuman denda kepada pengusaha tersebut atas pembuangan limbah yang menyebabkan aliran sungai di wilayah Denpasar Barat sempat berwarna merah beberapa waktu lalu.

Baca juga :  Bikin Geram, Pencari Koin Jagat Rusak Fasum Denpasar Siap-siap Pidana Menanti

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat diwawancarai di sela pelaksanaan Sidang Tipiring menjelaskan bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan DLHK bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubah warnanya air di aliran kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede menjadi merah. 

“Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari usaha sablon atau pencelupan,” ujarnya.

Baca juga :  Jaga Keindahan Kota, Baliho dan Spanduk Liar Ditertibkan

Lebih lanjut dijelaskan, adapun usaha yang digeluti pria bernama Sumadi ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015  tentang Ketertiban Umum. 

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya dan ada efek jera,” jelas Bawa Nendra.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

Baca juga :  Gudang Mikol Banjar Sakah Terbukti Salah: Satpol PP Lambat, Pecalang Dipolisikan

“Untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komprehensif guna meminimalisir pelanggaran Perda dan Hukum,” ujarnya

“Serta semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang undangan, dan masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait,” imbuh Bawa Nendra.