DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berupa pemalakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran ke sejumlah perangkat desa dan penerimaan lainnya di Pemkab Cilacap. Gara-gara perbuatannya itu, KPK menjebloskan keduanya ke penjara.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Syamsul Auliya dan Sadmoko terpantau merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka sekira pukul 22.10 WIB. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol. Namun, Syamsul maupun Sadmoko memilih bungkam saat dibawa ke Rutan KPK.

Baca juga :  Gelar Kuliah Umum Anti Korupsi, Fakultas Hukum Unud Gandeng KPK

Sekadar informasi, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berupa pemalakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran ke sejumlah perangkat desa dan penerimaan lainnya di Pemkab Cilacap.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/3/2026). Syamsul Auliya dan Sadmoko diduga memeras sejumlah perangkat daerah untuk kebutuhan THR lebaran dan penerimaan-penerimaan lainnya.

Kasus ini bermula saat Syamsul Auliya memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap.

Sadmoko kemudian bersama-sama dengan Asisten I Cilacap, Sumbowo; Asisten II Cilacap, Ferry Adhi Dharma; dan Asisten III Cilacap, Budi Santoso membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp515 juta.

Baca juga :  KPK Periksa Tiga Petinggi Biro Travel terkait Aliran Uang Haram Kuota Tambahan Haji

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Sumbowo; Ferry; dan Budi meminta sejumlah uang ke tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan ‘target setoran’ mencapai Rp750 juta. Di mana, Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.

Pada awalnya, setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai Rp100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah

Adapun, besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan Ferry. Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada Ferry untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan.

Kemudian, Sadmoko turut memberikan perintah kepada Sumbowo, Ferry, dan Budi untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang Syamsul Auliya terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut. THR tersebut diminta harus terkumpul sebelum masa libur lebaran 2026, yaitu tanggal 13 Maret 2026.

Baca juga :  KPK OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh Sumbowo, Ferry, dan Budi sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui Ferry dengan total mencapai Rp610 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Reporter: Satrio