Di Balik Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Togar Situmorang Yakin Fakta Sidang Ungkap Kebenaran
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dituduhkan kepada pengacara Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/3/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Togar Situmorang berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian petikan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Togar Situmorang, Alexander RG Situmorang, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun demikian, tim pembela tetap berkeyakinan bahwa perkara ini sejatinya merupakan sengketa keperdataan antara terdakwa dengan pihak pelapor.
“Pada prinsipnya kami menghargai proses persidangan dengan agenda tuntutan. Namun kami tetap berpendapat bahwa perkara ini memiliki hubungan keperdataan antara terdakwa dan pelapor. Kami akan menyampaikan pembelaan secara komprehensif pada agenda sidang berikutnya,” tegas Alexander.
Ia menambahkan, tuntutan yang dibacakan jaksa merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum dalam proses peradilan. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum juga akan menggunakan haknya untuk menyampaikan pembelaan melalui pledoi yang dijadwalkan pada sidang selanjutnya.
“Memang tugas jaksa adalah menuntut dan mereka memiliki pandangan sendiri. Kami sebagai kuasa hukum juga memiliki pandangan hukum yang berbeda dan akan kami tuangkan dalam pembelaan di persidangan,” ujarnya.
Meski menghadapi tuntutan pidana, tim kuasa hukum tetap optimistis terhadap hasil akhir perkara tersebut. Alexander menilai sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan justru menguatkan posisi terdakwa.
Menurutnya, beberapa saksi kunci yang disebut dalam perkara ini tidak pernah hadir dalam persidangan. Selain itu, keterangan dalam berita acara pemeriksaan juga dinilai menunjukkan fakta yang berbeda dari tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
“Kami tetap optimis karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah sangat jelas. Saksi Ferdy tidak pernah hadir sampai hari ini. Bahkan dalam BAP dari Imigrasi disebutkan bahwa permintaan kepada pihak Imigrasi dilakukan oleh Fannie Lauren sendiri, bukan oleh terdakwa,” ungkap Alexander.
Pihaknya juga mempertanyakan tudingan bahwa terdakwa menjanjikan kemenangan perkara kepada pelapor dengan imbalan uang sebesar Rp1 miliar. Menurut Alexander, klaim tersebut hanya berdasarkan pernyataan sepihak yang belum didukung bukti kuat di persidangan.
“Selama persidangan berlangsung berbulan-bulan, tudingan itu tidak pernah terbukti secara jelas. Keterangan tersebut hanya berasal dari pernyataan pelapor sendiri. Jika disebut ada komunikasi atau permintaan pengiriman uang, tentu harus dibuktikan secara konkret di persidangan,” katanya.
Selain itu, Alexander menegaskan, pasal penipuan menurutnya tidak bisa akumulatif. Sedangkan dalam tuntutannya, Alexander menilai Jaksa melakukan tuduhan pasal akumulatif.
Total Rp1.8 miliar tuduhan kerugian pelapor dikatakan bukan seketika, melainkan rangkaian hitungan versi narasi pelapor dan pasal penipuan menurutnya wajib ada niat pelaku sejak awal. Sementara dalam kasus kliennya, Alexander mengatakan di awal sudah ada perjanjian jasa hukum (PJH) Nomor 040 dan surat kuasa.
“Jadi bagaimana mungkin seorang advokat yang bekerja berdasarkan PJH dan surat kuasa, serta dilindungi UU Advokat dan Putusan MK dan hak imunitas dibilang menipu dengan uraian martabat palsu, identitas palsu dan rangkaian kebohongan,” tegasnya.
Alexander juga menyinggung bahwa pelapor bukanlah warga negara yang baik karena banyak terlibat perkara hukum. “Pelapor bukan sebagai warga negara yang baik karena banyak laporan polisi,” tandasnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (31/3/2026) dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan