DIKSIMERDEKA.COM,JAKARTA — Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital bukan untuk melarang anak menggunakan internet. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan menunda akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Menurut Meutya, jumlah anak Indonesia yang terhubung dengan internet sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.

Baca juga :  Wabah Campak Tewaskan 500 Anak di Bangladesh

Separuh Anak Pernah Terpapar Konten Seksual

Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.

Pemerintah Terapkan PP Tunas

Untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Baca juga :  Pemerintah Rem Proyek Digital, Semua Aplikasi Kini Wajib Clearance, Tak Ada Lagi Duplikasi

Regulasi ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik atau platform digital dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” jelas Meutya.

Bukan Larangan Internet

Meutya menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan penggunaan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Menurutnya, risiko digital tidak hanya berasal dari konten berbahaya, tetapi juga dari interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

Baca juga :  Pakar UGM Bongkar Dampak Medsos: Literasi Anak Melemah, Akses Dibatasi!

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.

Implementasi Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah menargetkan implementasi penuh PP Tunas mulai berjalan pada 28 Maret 2026, tepat satu tahun setelah regulasi tersebut ditandatangani Presiden.

Meutya menegaskan implementasi aturan ini membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga penegakan hukum.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.