DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali angkat bicara tentang Jungle Padel yang diduga kembali melakukan aktifitas usaha meski telah disegel oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.

Sebelumnya, Jungle Padel yang berlokasi di Munggu, Badung, telah disegel Pansus TRAP DPRD Bali dalam inspeksi dadakan (sidak) pada awal tahun 2026.

Baca juga :  Sejumlah Izin Tak Ditunjukan, Pemeriksaan Bali Handara Berlanjut

Penyegelan itu didasari bahwa aktifitas usaha tersebut diduga melakukan pelanggaran tata ruang dengan berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Meski demikian, beredar kabar bahwa fasilitas olahraga milik Warga Negera Asing (WNA) tersebut kembali beroperasi.

Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Kabupaten Badung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RPD) terakhir.

Baca juga :  Pelampung Laut BTID Akhirnya Dibongkar

“Dalam RDP lalu sudah diputuskan oleh Pansus untuk dilimpahkan ke Badung untuk ditindaklanjuti,” terangnya, saat ditemui di Kantor Satpol PP Bali, Kamis (05/03/2026).

Meski telah dilimpahkan ke Kabupaten Badung, Rai Dharmadi mengatakan Satpol PP provinsi akan tetap melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah.

Soal apakah sudah ada tindaklanjut yang dilakukan Satpol PP Badung untuk mentertibkan Jungle Padel usai kembali beroperasi, pihaknya meminta hal itu ditanyakan ke Pemkab Badung secara langsung.

Baca juga :  Satpol PP Panggil Penari dan Pengibing Joged Viral untuk Diedukasi

Dewa Dharmadi menegaskan bahwa setelah dilimpahkan, maka kewenangan sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah daerah, termasuk apakah pemerintah daerah memutuskan melakukan monatorium atau pembongkaran sesuai hasil RDP terakhir.

“Pilihan kebijakanya sekarang di Badung mau moratorium atau apa nanti,” terangnya.

Reporter: Agus Pebriana