DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Dua regulasi ini menandai babak baru penertiban tata ruang dan penguatan perlindungan ruang hidup di Pulau Dewata.

Kebijakan tersebut bukan sekadar langkah administratif, melainkan instrumen koreksi terhadap praktik lama yang selama ini berkembang tanpa kendali. Pemerintah daerah mempertegas batas pemanfaatan lahan, sekaligus menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan untuk kepentingan komersial di kawasan strategis.

Baca juga :  BPD Bali Diharapkan Bisa Bertranformasi dan Adaptif Hadapi Perkembangan

Perda Nomor 4 Tahun 2026 secara khusus mengatur pengendalian konversi sawah, hortikultura, dan lahan perkebunan yang tertekan ekspansi vila, hotel, serta properti komersial. Lahan yang telah ditetapkan sebagai bagian dari sistem pertanian berkelanjutan tidak lagi bisa dialihfungsikan secara bebas tanpa melalui prosedur ketat dan kajian daya dukung lingkungan.

Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah larangan praktik alih kepemilikan melalui skema nominee. Pola lama meminjam nama warga lokal untuk menyamarkan kepemilikan pihak tertentu kini berhadapan dengan sanksi tegas, mulai dari pembatalan izin hingga konsekuensi hukum lanjutan.

Celah administratif yang sebelumnya dimanfaatkan untuk mengakali aturan kini dipersempit. Setiap perubahan kepemilikan lahan harus tunduk pada ketentuan tata ruang dan transparansi hukum, sehingga kepastian hukum menjadi lebih kuat.

Baca juga :  Bali Jadi Provinsi Terbaik Se-Indonesia dalam Pelaksanaan Statistik Sektoral

Sementara itu, Perda Nomor 3 Tahun 2026 memperkuat perlindungan kawasan pesisir. Akses menuju lokasi upacara adat tidak boleh dihalangi, sarana ritual tidak boleh dirusak atau dipindahkan tanpa izin, dan aktivitas yang mencemari kawasan pantai dapat berujung pada sanksi administratif hingga penutupan lokasi.

Bangunan yang melanggar ketentuan dapat diperintahkan untuk dibongkar dan fungsi ruang dikembalikan sesuai peruntukan. Kombinasi dua perda ini menciptakan tekanan langsung bagi pelaku usaha yang selama ini bermain di ruang abu-abu pemanfaatan lahan dan kawasan pesisir.

Baca juga :  Gubernur Koster Resmikan Gedung Layanan Kanker Terpadu di RSUD Bali Mandara

Di sisi lain, aparatur yang menerbitkan izin tanpa disiplin tata ruang juga berada dalam pengawasan. Dengan norma hukum yang semakin jelas dan sanksi yang terperinci, setiap penyimpangan administratif dapat ditelusuri dan dievaluasi secara terbuka.

Pemerintah menegaskan Bali tetap terbuka bagi investasi. Namun investasi yang menggerus lahan pangan, menyamarkan kepemilikan, atau menutup akses publik ke pantai tidak lagi sejalan dengan arah pembangunan daerah. Dengan lahirnya dua perda ini, ruang kompromi menyempit dan penegakan aturan menjadi kunci utama keberhasilannya.