DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh upaya hukum banding atas vonis sembilan terdakwa perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan dan produk kilang PT Pertamina. Salah satu terdakwanya yakni M Kerry Adrianto alias Kerry Riza yang merupakan anak mafia minyak Riza Chalid.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding. Sebab, terdapat poin-poin krusial dari penuntut umum yang belum terakomodir atau belum dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga :  Korupsi Minyak Mentah Pertamina, JPU Uraikan Unsur Mens Rea

“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ungkap Anang melalui keterangan resminya, Selasa (3/3/2026).

Baca juga :  Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Korupsi Minyak Mentah

Selain persoalan kerugian perekonomian negara, tim penuntut umum juga menyoroti masalah pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa dalam perkara ini.

“Seluruh keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara formal dan terperinci ke dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum,” pungkas Anang.

Baca juga :  Delapan Tersangka Korupsi Minyak Mentah Diserahkan ke JPU           

Kendati banding, kata Anang, pihak Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati serta memberikan apresiasi terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim tersebut. Saat ini, tim sedang menyusun memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Reporter: Satrio