Kejagung Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Program Jaga Desa
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (12/2/2026).
Program Jaga Desa merupakan bentuk dukungan terhadap agenda pembangunan nasional yang menitikberatkan penguatan desa dari bawah sebagai fondasi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Jamintel dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
Kerja sama tersebut difokuskan pada pengawalan Program Ketahanan Pangan Nasional, khususnya dalam mendukung swasembada pangan serta hilirisasi komoditas pertanian melalui penguatan ekonomi desa.
Reda menjelaskan, penguatan pengawasan desa menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya perkara korupsi yang melibatkan aparatur desa.
Data penanganan perkara menunjukkan tren kenaikan signifikan, dari 187 kasus pada 2023 menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak hingga 535 kasus sepanjang 2025.
Menurutnya, pendekatan represif semata tidak cukup untuk menekan praktik korupsi. Karena itu, Program Jaga Desa mengedepankan langkah preventif melalui pendampingan hukum serta pemanfaatan teknologi pengawasan.
“Kejaksaan berkomitmen menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pengawasan modern, Kejaksaan mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Jaga Desa yang menyediakan berbagai kanal komunikasi bagi perangkat desa.
Di antaranya kanal konsultasi langsung antara kepala desa atau lurah dengan kejaksaan negeri terkait persoalan keuangan desa maupun gangguan dari pihak luar.
Aplikasi tersebut juga menyediakan kanal khusus yang menjamin kerahasiaan pelaporan jika terdapat dugaan intimidasi atau pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum, serta kanal klarifikasi atas pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan perangkat desa.
Selain penguatan teknologi, Kejaksaan juga mendorong sinergi yang lebih erat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat dalam fungsi pengawasan partisipatif.
Reda menegaskan, BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi check and balance secara profesional, mulai dari perencanaan peraturan desa hingga pengawasan kinerja perangkat desa, guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan berintegritas.
Melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa, Kejaksaan menargetkan terwujudnya kondisi zero corruption di tingkat desa, sehingga desa dapat berkembang mandiri, produktif, dan menjadi pilar utama ketahanan ekonomi nasional.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan