DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi, Kamis (12/06/2025).

Mereka diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi PT Sendawar Jaya

Adapun 10 saksi yang diperiksa yaitu inisial TA: Dirjen Migas periode 2020–2024, DS: Manajer Fungsional Supply Operation ISC PT Pertamina (Persero) periode 2018–2019, MS: VL Legal Consial Downstream, SN: Direktur Pemberian Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM.

Kemudian, EED: Kasubdit Subsidi & Harga BBM Kementerian ESDM, CMS: Koordinator Subsidi Kementerian ESDM, EP: VP Operasional & Puspent Risk Management PT Pertamina International Shipping (PIS), AS: Officer Cherming PT PIS.
DA, Manager Chief Operation PT PIS tahun 2023–2024, TYA: Karyawan PT Asuransi Tugu Pertamina Indonesia.

Baca juga :  Kejagung Kabulkan 15 Permohonan Restoratif Justice

Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka YF.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan YF selalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) sebagai tersangka.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Yoki Firnandi diduga melakukan manipulasi kontrak pengiriman (shipping) impor minyak mentah dan produk kilang, dengan melakukan mark-up biaya sebesar 13% hingga 15%, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Editor: Agus Pebriana