DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Surakarta, Ferry Sephta Indrianto (FER), hari ini. Ferry Sephta dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Keterangan Ferry Sephta dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaa suap terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang diterima, Ferry telah hadir memenuhi panggilan KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FER selaku Wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Rabu (11/2/2026).

Baca juga :  KPK Sita Uang Rp1 Miliar Pecahan Dollar Singapura Terkait Suap Pejabat Bea Cukai

Belum diketahui kaitan Ferry Sephta dalam perkara ini. Selain Ferry, KPK juga memanggil empat saksi lainnya terkait kasus dugaan suap proyek di jalur kereta api wilayah Jawa Timur. Namun, pemeriksaan terhadap emapt saksi lainnya dilakukan di BPKP Provinsi Jateng.

Keempat saksi lainnya yakni, Rusbandi selaku Direktur PT Karya Putra Yasa; Moch Sjawal Hidayat selaku perwakila PT Surya Kencana Baru; Nur Widayat selaku Komisaris PT. Mataram Inti Kontruksi dan Komisaris CV Cakra Semesta; serta Totok Setiyo Wibowo selaku Wiraswasta.

Baca juga :  Ditangkap KPK, Bupati Pekalongan Fadia Rafiq Diduga Korupsi Proyek Pengadaan

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo (SDW) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI).

KPK belum merinci keterlibatan Sudewo dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api. Namun, KPK memastikan bahwa telah mengantongi bukti permulaan cukup dalam menetapkan Sudewo sebagai tersangka korupsi proyek jalur kereta api.

Baca juga :  KPK Kembali Tetapkan Eks Wali Kota Ambon sebagai Tersangka

Nama Sudewo memang kerap disebut dalam dakwaan hingga persidangan suap proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub. Sudewo bahkan sudah bolak -balik diperiksa KPK dalam penyidikan perkara tersebut.

Sudewo disebut turut bersama-sama menerima uang haram dalam dakwaan terdakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya.

Reporter: Satrio