DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Made Daging, Gede Pasek Suardika menghormati keputusan hakim menolak Praperadilan terhadap penetapan klienya sebagai Tersangka.

Adapun hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Ketut Somanasa memutuskan menolak Praperadilan yang diajukan I Made Daging.

“Menolak Praperadilan Pemohon seluruhnya,” kata hakim tunggal I Ketut Somanasa, di PN Denpasar, Senin (09/02/2026).

Gede Pasek Suardika mengungkapkan pihaknya menghormati putusan hakim yang menolak permohonan Praperadilan terhadap klienya, sebagai esensi penegakan hukum.

Baca juga :  Uji Legalitas di Meja Hijau: Kepala BPN Bali Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka

Selanjutnya, Pasek Suardika mengatakan akan menunggu proses hukum terhadap perkara tersebut di uji dalam persidangan pokok perkara.

“Sekarang kita lihat kalau penetapan Tersangka dengan menggunakan pasal 421 KUHP lama yang sudah tidak berlaku dan diakui tidak berlaku oleh Polda Bali, kemudian menggunakan pasal 83 yang sudah daluarsa. Kalau itu memang menjadi penetapan Tersangka yang benar. Kita tinggal menunggu kapan penetapan Tersangka tersebut dibawa ke Pengadilan,” terangnya.

Meski menghormati putusan hakim, Pasek Suardika menegaskan tetap berpegang pada asas legalitas sebagai prinsip paling fundamental dalam hukum pidana. Ia menjelaskan, seseorang hanya dapat dipidana jika ada pasal yang mengatur tindak pidana tersebut

Baca juga :  Sempat Diterpa Isu Kriminalisasi, Made Daging Kini Dipercaya Tangani Sengketa Pertanahan Nasional

“Kalau tidak ada pasal yang mengatur soal pemidanaan, maka tidak mungkin ada pidana dan tidak mungkin ada tersangka,” tegasnya.

Di samping itu, Pasek Suardika juga mengungkapkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) KUHP telah jelas mengatur penghentian perkara demi hukum jika tindak pidana tersebut tidak lagi diatur dalam peraturan undang-undangan yang baru.

Baca juga :  Kuasa Hukum Made Daging Siap Hadapi Praperadilan Besok, Tegaskan Kasus Ini Kriminalisasi

“Yang namanya dihentikan demi hukum ya berhenti. Tetapi kemudian kalau hari ini Pengadilan Negeri Denpasar membacanya dilanjutkan ya silahkan publik menilai,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Polda Bali I Wayan Kota menghormati putusan hakim. Ia mengatakan setelah putusan ini pihaknya akan melakukan konsolidasi.

Berkaitan dengan apakah Tersangka Made Daging akan segera ditahan setelah putusan praperadilan ditolak, Wayan Kota, menyerahkan sepenuhnya pada penyidik.

“Itu nanti ranah penyidik kami, kami kordinasikan dengan penyidik dulu,” terangnya.

Reporter: Agus Pebriana