DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan status SP2L terkait pelimpahan perkara OTT gratifikasi uang lebaran, di kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada (22/5/2020) lalu.

“Ada 44 orang yang dilakukan pemeriksaan baik dari pihak UNJ dan Kemendikbud serta 2 orang Ahli (Prof Romli Atmasasmita dan Dr Chaerul Huda) terkait pelimpahan kasus ini,” ungkap Dirkrimsus, Kombes Roma Hutajulu, di gedung TMC Mapolda, Kamis (09/7/2020).

Baca juga :  Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar dan Pencetak Mata Uang Dolar Amerika Palsu

“Bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam pelimpahan perkara penyelidikan KPK RI kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pihak UNJ kepada pegawai Kemendikbud RI,” Jubir KPK, Ali Fikri memberikan klarifikasi, di tempat yang sama.

Baca juga :  Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Segel Diskotik Pelanggar Prokes

Bahkan, Ali membeberkan jika sebelumnya tindakan OTT merupakan kesepakatan bersama inspektorat Kemendikbud.

“Kami melimpahkan perkara tersebut kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), untuk diusut pelanggaran kode etik dan atau disiplinnya, ” ungkap Plt. Dirjen Kemendikbud RI, Chatarina Mulyana Girsang senada Jubir KPK.

Baca juga :  Bamsoet: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendur Sampai Kapanpun !

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah melimpahkan beberapa tersangka berikut barang-bukti (BB): Uang Tunai yang diterima dari pihak KPK sebesar Rp 27.500.000 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan 1,200 USD (Seribu Dua Ratus Dollar Amerika) dan surat dan dokumen lainnya. (Bus)