DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan status SP2L terkait pelimpahan perkara OTT gratifikasi uang lebaran, di kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada (22/5/2020) lalu.

“Ada 44 orang yang dilakukan pemeriksaan baik dari pihak UNJ dan Kemendikbud serta 2 orang Ahli (Prof Romli Atmasasmita dan Dr Chaerul Huda) terkait pelimpahan kasus ini,” ungkap Dirkrimsus, Kombes Roma Hutajulu, di gedung TMC Mapolda, Kamis (09/7/2020).

Baca juga :  Berawal Laporan Korban, Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal

“Bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam pelimpahan perkara penyelidikan KPK RI kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pihak UNJ kepada pegawai Kemendikbud RI,” Jubir KPK, Ali Fikri memberikan klarifikasi, di tempat yang sama.

Baca juga :  Peringati Maulid Nabi, Polda Metro Jaya Salurkan 30 Paket Umrah Tuna Netra

Bahkan, Ali membeberkan jika sebelumnya tindakan OTT merupakan kesepakatan bersama inspektorat Kemendikbud.

“Kami melimpahkan perkara tersebut kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), untuk diusut pelanggaran kode etik dan atau disiplinnya, ” ungkap Plt. Dirjen Kemendikbud RI, Chatarina Mulyana Girsang senada Jubir KPK.

Baca juga :  Kian Meresahkan, Polda Metro Jaya Berhasil Amankan 12 Tersangaka Begal Sepeda

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah melimpahkan beberapa tersangka berikut barang-bukti (BB): Uang Tunai yang diterima dari pihak KPK sebesar Rp 27.500.000 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan 1,200 USD (Seribu Dua Ratus Dollar Amerika) dan surat dan dokumen lainnya. (Bus)