Reydi Nobel Bantah Banjir Risiko Alam: Pola Baru Muncul Setelah Drainase Skala Besar Dibangun
DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG – Pemilik lahan dan usaha glamping di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Raden Reydi Nobel Kristoni Haksni Endra Kusuma, menyampaikan klarifikasi terkait banjir yang berulang kali terjadi di wilayah tersebut. Klarifikasi disampaikan kepada awak media, Kamis (22/1/2026).
Reydi menegaskan bahwa banjir baru terjadi setelah adanya pembangunan dan perubahan saluran drainase di kawasan Bali Handara sejak April 2023. Sebelumnya, lahan miliknya dan wilayah sekitar tidak pernah mengalami banjir.
“Sebelum ada perubahan saluran air, lahan kami tidak pernah banjir,” ujar Reydi, pemilik SHM Nomor 02851/Pancasari.

Menurut Reydi, pada 1 April 2023 ia melihat aktivitas alat berat yang membentuk saluran drainase atau gorong-gorong dengan lebar sekitar enam meter. Sejak aliran tersebut dibuat dan diarahkan ke lahannya, banjir mulai terjadi secara berulang.
Ia mengaku telah meminta izin kepada perbekel dan kepala dusun untuk membangun tanggul penahan guna mengurangi dampak banjir. Namun, upaya tersebut tidak mampu menahan debit air saat musim hujan.
Sebelum menempuh jalur hukum, Reydi menyatakan telah melakukan klarifikasi ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Regional Bali. Ia menyebut adanya surat resmi BWS Bali–Penida tertanggal 30 Juli 2025 yang menyatakan tidak terdapat aliran sungai di titik tersebut.
“Dalam surat itu disebutkan tidak ada aliran sungai yang mengarah ke lahan saya,” katanya.
Reydi juga mengungkapkan bahwa upaya non-litigasi melalui dialog dan mediasi dengan pihak desa, Handara, Dinas Pekerjaan Umum, dan Satpol PP Buleleng telah dilakukan lebih dari satu tahun, namun belum menghasilkan solusi.
Karena banjir terus terjadi dan kerugian dinilai semakin besar, Reydi akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 19 September 2025. Laporan itu telah ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 12 Januari 2026.
Ia menegaskan langkah hukum tersebut dilakukan untuk mencari kepastian hukum dan perlindungan hak warga terdampak, bukan untuk memperkeruh situasi.
Menanggapi anggapan bahwa banjir merupakan risiko alam, Reydi menilai pernyataan tersebut tidak tepat. Menurutnya, curah hujan tinggi sudah lama terjadi di Pancasari, namun banjir dengan pola seperti sekarang baru muncul setelah adanya aliran air buatan.
Pada hari yang sama, Reydi juga melaporkan adanya pemblokiran akses jalan menuju usaha glamping miliknya. Jalan tersebut ditutup menggunakan kayu dan batang pohon, sementara jembatan yang sebelumnya dibangun oleh Dinas PU dilaporkan dibongkar.
Akibatnya, Reydi terhambat menghadiri pertemuan dengan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali serta mengganggu aktivitas usaha pariwisata di lokasi tersebut.
Reydi berharap pemerintah desa, kabupaten, dan provinsi dapat turun tangan memberikan solusi menyeluruh, termasuk penyediaan akses jalan darurat serta penyelesaian teknis atas persoalan banjir yang terjadi.

Tinggalkan Balasan