Jalan Terputus, Glamping Terhenti: Reydi Nobel Laporkan Dugaan Perusakan ke Polda Bali
DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG – Pemilik usaha MR Glamping Villa di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Reydi Nobel, resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan dan perintangan akses jalan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 16 dan 22 Januari 2026, yang menyebabkan kerusakan fasilitas usaha hingga terhentinya operasional glamping.
Reydi menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bali karena laporan yang diajukannya telah diterima secara resmi oleh penyidik. Dalam laporan tersebut, ia mencantumkan beberapa pasal pidana yang diduga dilanggar, termasuk Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Selain itu, laporan juga memuat dugaan pelanggaran Pasal 521 KUHP tentang perusakan atau penghancuran barang milik orang lain dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan, serta Pasal 339 huruf f yang mengatur perbuatan merintangi akses jalan umum dengan ancaman pidana denda. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STPLP/B/88/I/2026/SPKT/Polda Bali.
Menurut Reydi, kerusakan yang dialami tidak hanya menimpa bangunan belakang glamping miliknya, tetapi juga akses utama menuju lokasi usaha. Dua jembatan yang berada di sisi kanan dan kiri area glamping dilaporkan rusak dan terputus, sehingga kendaraan tidak dapat melintas dan usaha terpaksa ditutup sementara.
“Glamping kami berada di tengah, aksesnya hanya melalui dua jembatan itu. Setelah rusak, kami sama sekali tidak bisa beroperasi karena tidak ada jalan masuk,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bagian bangunan belakang glamping mengalami kerusakan serius akibat pondasi yang runtuh sepanjang kurang lebih 20 meter. Kerusakan tersebut diduga berkaitan dengan banjir besar yang sebelumnya melanda kawasan Pancasari dan berdampak langsung pada struktur bangunan dan akses jalan.
Dalam laporan awal, Reydi mengaku belum dapat memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas perusakan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan telah melampirkan sejumlah bukti awal berupa rekaman CCTV, foto kerusakan, serta keterangan saksi, termasuk aparat desa dan pihak terkait lainnya.
“Saya tidak mengenal orang-orang yang melakukan perusakan itu. Tapi saksi-saksi sudah kami sertakan dalam laporan. Biarlah nanti penyidik yang menelusuri dan memanggil pihak-pihak terkait,” katanya.
Terkait kerugian, Reydi menyebut nilai kerugian materiil sebenarnya cukup besar. Namun, dalam laporan awal ia mencantumkan estimasi minimal sebesar Rp50 juta sebagai dasar perhitungan sementara.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Reydi juga mengungkapkan bahwa persoalan banjir dan dampaknya di kawasan tersebut sebenarnya telah terjadi sejak 2023, dan sebelumnya telah ia laporkan ke pihak berwenang.
“Ini seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Kami terdampak banjir, lalu akses jalan justru terputus. Usaha kami benar-benar lumpuh,” ungkapnya.
Ke depan, Reydi berharap tidak hanya proses hukum yang berjalan, tetapi juga adanya solusi konkret dari instansi terkait. Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan perangkat daerah terkait segera turun tangan untuk memperbaiki akses jalan agar MR Glamping Villa dapat kembali beroperasi.
“Harapan kami sederhana, ada solusi terbaik. Jalan diperbaiki, usaha bisa berjalan lagi, dan semua pihak mendapatkan keadilan,” pungkas Reydi.

Tinggalkan Balasan