Ombudmans Petakan 5 Potensi Maladministrasi dalam Pelayan Pungutan PWA
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali memetakan lima potensi dugaan maladministrasi dalam pelayanan pungutan wisatawan asing (PWA).
Temuan tersebut tertuang dalam kajian Ombudsman Bali berjudul “Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Budaya Bali untuk Wisatawan Asing di Provinsi Bali”.
Dalam kajian tersebut, Ombudsman menyoroti sejumlah potensi penyimpangan prosedur mulai dari tidak optimalnya pelayanan dalam pelaksanaan pungutan wisatawan asing.
Lima potensi tersebut yaitu, pertama, dugaan penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, atau adanya penundaan berlarut oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam penyediaan konten terkait pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Kedua, dugaan penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, atau penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan wisatawan asing yang membayar pungutan melalui kanal Love Bali. Ketiga, dugaan penyimpangan prosedur dalam proses pengecekan Levy Voucher wisatawan asing.
Lalu, Keempat, dugaan penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, atau penundaan berlarut dalam proses pendaftaran endpoint, dan Kelima, dugaan penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, atau penundaan berlarut dalam proses pengunggahan konten pada Sistem Love Bali oleh endpoint.
Kepala Ombudmans RI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan lima penyimpangan ini berpotensi terjadi jika pemerintah tidak membenahi tata kelola pungutan bagi wisatawan asing.
“Kajian ini bukan berarti sudah terjadi maladministrasi, tetapi jika tidak dilakukan perbaikan, maka akan menimbulkan potensi maladministrasi,” tegasnya dalam acara Laporan Kinerja Ombudmans Bali Tahun 2025, Rabu, (21/01/2026).
Berdasarkan potensi tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah saran perbaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali, di antaranya penyusunan standar pelayanan terkait pungutan wisatawan asing, pendaftaran endpoint, pemeriksaan digital, serta standar pelayanan pengolahan pengaduan.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong adanya sosialisasi yang tidak hanya berfokus pada kewajiban pembayaran pungutan, tetapi juga pada kemanfaatan dari pungutan wisatawan asing itu sendiri.
“Di sistem Love Bali sebenarnya sudah ada konten terkait pemanfaatan PWA, namun belum terlihat adanya sosialisasi yang masif tentang manfaat yang diperoleh dari pungutan tersebut,” ujarnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan