Sidang Chromebook Bergulir, Jaksa Ungkap Dugaan Niat Jahat Sejak Prajabatan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Sidang dipimpin Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Roy Riyadi dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tujuh orang saksi. Dua di antaranya adalah Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad yang menjabat sebagai mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen.
Sidang sempat diwarnai perdebatan terkait permintaan penasihat hukum terdakwa atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski secara hukum acara pidana tidak diwajibkan untuk diserahkan, JPU tetap memberikan dokumen tersebut di persidangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan sela Majelis Hakim dan implementasi Pasal 216 KUHAP yang baru.
Di sisi lain, JPU menyesalkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dinilai konfrontatif. Roy Riyadi mengungkapkan, penasihat hukum tetap merekam video di ruang sidang meskipun telah dilarang Ketua Majelis Hakim, bahkan sempat melontarkan ancaman pelaporan terhadap Majelis Hakim terkait aturan peliputan sidang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team,” ujar Roy Riyadi di hadapan majelis.
Jaksa mengungkapkan, pesan dalam grup tersebut berisi arahan untuk mengganti personel di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan perangkat lunak serta melibatkan pihak luar. Fakta ini, menurut JPU, selaras dengan sikap terdakwa yang tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan.
“Ketidakpercayaan itu kemudian bermuara pada pengarahan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” tambah Roy Riyadi.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya mutasi jabatan Direktur SD dan Direktur SMP yang menolak menyusun kajian teknis dengan spesifikasi Chrome OS. Kedua posisi tersebut kemudian diisi oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah yang bersedia menandatangani kajian teknis review sesuai arahan penggunaan Chrome OS.
JPU menegaskan akan terus mengungkap rangkaian perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa melalui pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam agenda persidangan lanjutan. Jaksa memastikan pembuktian akan dilakukan secara menyeluruh dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan