DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat terdakwa pengacara senior Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/1/2025). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

Keempat saksi tersebut masing-masing Agus Setyo Budiman selaku rekan pelapor, Agustinus J. Lamba yang merupakan karyawan pelapor, serta dua aparat penegak hukum yakni penyidik Polda Bali Wayan Prima Warmadikayasa dan penyidik Polres Badung I Kadek Ivan Pramana.

Dalam keterangannya, Agus Setyo Budiman dan Agustinus J. Lamba membenarkan adanya penyerahan uang dari pelapor kepada terdakwa Togar Situmorang dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar. Namun demikian, keduanya mengaku tidak mengetahui secara langsung peruntukan maupun pemanfaatan dana tersebut.

Baca juga :  Putusan Sela PT DOK, Majelis Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa

Kedua saksi juga menyampaikan bahwa informasi terkait penggunaan uang itu mereka peroleh dari keterangan pelapor, bukan dari pengalaman atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang didakwakan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dua saksi dari unsur penyidik Polda Bali dan Polres Badung menyatakan tidak mengetahui secara pasti nominal uang sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa. Keterangan tersebut disampaikan secara konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sebelumnya.

Baca juga :  Korban PT DOK Gelar Persembahyangan Mohon Diberikan Keadilan

Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum Togar Situmorang dari Kantor Hukum Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates, Axl Mattew Situmorang, menilai keterangan dua saksi yang merupakan rekan dan karyawan pelapor tidak konsisten dengan isi BAP. Ia menduga keterangan tersebut disampaikan berdasarkan arahan atau permintaan dari pelapor.

Mattew menegaskan bahwa saksi yang ideal dalam perkara pidana seharusnya melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa yang didakwakan. Namun dalam persidangan ini, saksi yang dihadirkan justru dinilai hanya mengutip keterangan sepihak dari pelapor.

Baca juga :  Di Balik Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Togar Situmorang Yakin Fakta Sidang Ungkap Kebenaran

“Menurut kami, nilai pembuktian dari saksi tersebut tidak sempurna karena hanya mendengar keterangan dari pelapor,” tegas Mattew di hadapan wartawan usai sidang.

Ia menambahkan, keterangan saksi dari penyidik Polda Bali dan Polres Badung justru dinilai konsisten dan sejalan dengan BAP. Bahkan, keterangan kedua penyidik tersebut dinilai menguatkan posisi terdakwa bahwa tidak terdapat unsur niat jahat dalam perkara yang disangkakan.

“Justru keterangan penyidik menguatkan bahwa tidak ada unsur mens rea atau niat jahat yang dilakukan oleh Pak Togar Situmorang,” pungkasnya.

Reporter: Yulius N