DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar merilis komposisi pemilih berdasarkan kategori generasi dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025.

Berdasarkan data tersebut, pemilih muda yang terdiri dari Generasi Z dan Generasi Milenial mendominasi dengan proporsi hampir 54 persen dari total pemilih di Kota Denpasar.

Rilis data tersebut disampaikan KPU Kota Denpasar pasca Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPB Triwulan IV. Penetapan hasil pemutakhiran data pemilih itu tertuang dalam Keputusan KPU Kota Denpasar Nomor 87 Tahun 2025.

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, menyampaikan dominasi pemilih muda menjadi peluang besar dalam memperkuat kualitas demokrasi di Kota Denpasar. Ia menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam estafet kepemimpinan bangsa pada periode mendatang.

Baca juga :  KPU Denpasar Akan Gelar Pleno Pemutakhiran untuk Pastikan Akurasi Data Pemilih

“Generasi milenial memiliki peluang besar untuk ikut ambil bagian dalam menentukan arah kepemimpinan bangsa. Manfaatkan kemajuan teknologi digital secara bijak, baik untuk mengawasi jalannya pemerintahan maupun mencermati rekam jejak para pemimpin dan wakil rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekar menuturkan secara geografis, Denpasar Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak di Kota Denpasar dengan total 147.980 pemilih. Posisi berikutnya ditempati Denpasar Selatan sebanyak 144.824 pemilih, Denpasar Utara 132.363 pemilih, dan Denpasar Timur 95.133 pemilih.

Baca juga :  Jumlah Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu 2024 Kota Denpasar Alami Penurunan

KPU menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin sejak proses pendaftaran hingga hari pemungutan suara.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Denpasar, Sibro Mullissyi, mengatakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan langkah strategis untuk menjamin hak pilih warga sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Sebagai lembaga yang diamanatkan undang-undang, KPU berkewajiban terus melaksanakan pemutakhiran data pemilih di luar tahapan pemilu demi menjaga akurasi dan validitas data,” katanya.

Baca juga :  Dorong Partisipasi Pemilu, KPU Denpasar Sosialisasi dan Edukasi Pemilih Muda

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Denpasar, I Made Windia, menegaskan bahwa seluruh proses pemutakhiran data dilakukan secara transparan guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari serta menjaga integritas penyelenggara pemilu.

Menanggapi dominasi pemilih muda, KPU Kota Denpasar juga menyiapkan strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang lebih adaptif dengan karakter generasi muda, termasuk pemanfaatan media digital dan konten kreatif.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pemilih sekaligus memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih.

Editor: Agus Pebriana