DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus menyisir dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero). Kali ini Kejagung memeriksa tujuh pejabat dan eks pejabat Pertamina, Kamis (23/10/2025)

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan minyak periode 2018 hingga 2023.

Baca juga :  Kejagung Periksa “Vice President” Divisi Keuangan Waskita Karya

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu berinisial NP selaku Ex. Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES); KR selaku Ex. Manager Commercial ISC Manager Market Analysist Risk Management and Governance Head Trading Pertamina Energy Services (PES); ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).

Lalu, MRP selaku Officer Produksi Domestic Chartering PT Pertamina International Shipping periode 4 Agustus 2022-29 Februari 2024; MR selaku Ast. Manager Performance Control and Evaluation PT Pertamina International Shipping/Ex. Officer SC Tanker Crude & Block Oil PT Pertamina; HS selaku VP Technical Service PT Pertamina (Persero); dan WSW selaku GM RU IV Cilacap PT Kilang Pertamina Internasional.

Baca juga :  Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW.

Baca juga :  Kejagung Kembali Periksa 10 Saksi Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terangnya.

Adapun sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dan entitas terkait periode 2018-2023.

Editor: Agus Pebriana