DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Dalam kesempatan itu, Presiden RI Prabowo Subianto turut hadir menyaksikan secara langsung.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan atas kerja keras dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum demi kepentingan rakyat.

Baca juga :  Febrie Mundur, DPR Langsung Bentuk Timwas! Komisi III Kawal Kasus Hingga Tuntas

“Uang senilai tiga belas triliun ini dapat dipergunakan untuk memperbaiki atau merenovasi lebih dari 8.000 sekolah, serta membangun 600 kampung nelayan dengan fasilitas modern,” ujar Presiden Prabowo.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, uang pengganti tersebut merupakan hasil penyitaan dari tiga korporasi terdakwa, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dengan total nilai Rp13.255.244.538.149.

Rinciannya, Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group sebesar Rp186,43 miliar, dan Musim Mas Group sebesar Rp1,18 triliun.

Baca juga :  Kejagung Berhasil Selamatkan Aset Negara Situ Cihuni

Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan Agung saat ini fokus pada penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian besar pada keuangan dan perekonomian negara, khususnya pada sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat serta pengelolaan sumber daya alam, energi, dan lingkungan hidup.

Selain itu, hingga Oktober 2025, Kejaksaan telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penanganan perkara dan kerja sama di bidang hukum sebesar Rp1,99 triliun, sehingga total PNBP yang disetor ke kas negara tahun ini mencapai Rp15,24 triliun.

Baca juga :  Perkara Korupsi PT SMIP, Kadis PTSP Kota Dumai Diperiksa Kejagung

“Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara merupakan perwujudan upaya menegakkan kedaulatan ekonomi, yang semuanya ditujukan untuk kemakmuran rakyat,” kata Burhanuddin.

Acara penyerahan uang pengganti ini turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Hadi Prasetyo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta pejabat utama Kejaksaan Agung dan TNI.

Editor: Agus Pebriana