Koster Desak Reformasi OSS RBA: Izin Usaha Harus Selaras dengan Karakter Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlunya reformasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) agar lebih sinkron dengan kondisi sosial, budaya, dan tata ruang daerah.
Ia menilai, penerapan OSS yang terlalu sentralistik telah mengabaikan kewenangan daerah, memicu pelanggaran tata ruang, serta membuka celah bagi investor asing menguasai usaha rakyat.
Hal itu disampaikan Koster saat memimpin rapat koordinasi evaluasi OSS RBA bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Dinas PMTSP kabupaten/kota se-Bali, dan Tim Pengkaji Regulasi OSS di Ruang Rapat Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (8/10/2025).
Rapat tersebut membahas berbagai persoalan implementasi OSS, mulai dari ketidaksinkronan regulasi pusat dan daerah, lemahnya verifikasi izin, hingga dampaknya terhadap kemandirian ekonomi masyarakat Bali.
Koster menyoroti akar masalah OSS RBA yang terletak pada ketidakharmonisan norma antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, aturan OSS yang ditetapkan secara nasional tidak sepenuhnya sesuai dengan tata ruang dan karakteristik sosial ekonomi di Bali.
“Norma yang diatur di BPP dan undang-undang pusat berlaku umum, padahal di bawah kita punya perda RTRW dan RDTR yang seharusnya jadi acuan utama. Akibatnya, izin usaha bisa keluar meskipun melanggar tata ruang,” tegasnya.
Ia juga menilai sistem perizinan yang sepenuhnya otomatis telah menghilangkan peran pemerintah daerah dalam proses pengawasan. Bahkan, izin bagi Penanaman Modal Asing (PMA) bisa terbit tanpa verifikasi dari pemerintah kabupaten/kota.
“Dengan modal hanya 10 miliar, banyak investor asing leluasa masuk. Padahal angka itu sering hanya tercatat di atas kertas. Praktiknya di bawah 1 miliar, tapi mereka sudah menguasai jenis-jenis usaha rakyat,” ujarnya.
Koster mencontohkan maraknya usaha milik warga asing di Kabupaten Badung yang bergerak di bidang rental kendaraan, bahan bangunan, dan kuliner. “Kalau dibiarkan, pelaku luar akan membanjiri sektor ekonomi kita. Ruang usaha anak-anak Bali diambil, ekonomi rakyat akan lumpuh,” katanya.
Selain mengancam ekonomi lokal, lemahnya pengawasan juga berdampak pada pelanggaran tata ruang. Ia menyebut masih banyak izin yang terbit di kawasan yang seharusnya dilindungi karena RDTR di beberapa kabupaten belum lengkap.
“Kewenangan kabupaten/kota terbatas, sementara izin terus keluar. Ini sangat berbahaya bagi keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Koster juga menyoroti menjamurnya minimarket berjaringan di kawasan padat penduduk yang menekan keberlangsungan usaha kecil.
“Coba lihat, di satu jalan bisa tiga sampai empat minimarket berdampingan. Kalau ini terus dibiarkan, warung kecil dan usaha lokal kita akan mati semua,” kata Koster.
Ia menilai, kondisi tersebut merupakan akibat langsung dari penerapan norma OSS yang seragam secara nasional tanpa mempertimbangkan karakter daerah seperti Bali.
“Bali tidak bisa dipukul rata dengan daerah lain. Kita harus naik kelas, butuh norma yang berbeda dan kewenangan yang lebih besar di daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menambahkan, persoalan utama OSS RBA juga terletak pada hilangnya proses verifikasi dokumen dan verifikasi faktual dalam penerbitan izin.
“Sekarang izin bisa keluar hanya dengan surat pernyataan tanpa pembuktian. Tidak ada verifikasi modal, lokasi, atau kelengkapan dokumen. Semua berjalan otomatis,” jelas Dewa Indra.
Ia mengungkapkan, akibat lemahnya verifikasi tersebut banyak izin usaha pariwisata terbit tanpa pengawasan yang memadai, bahkan di kawasan sempadan sungai dan pantai.
“Ironisnya, sektor pariwisata yang jelas berisiko tinggi justru diklasifikasikan sebagai risiko rendah dalam sistem OSS,” tegasnya.
Baik Koster maupun Dewa Indra sepakat, ambang batas modal PMA sebesar Rp10 miliar sudah tidak relevan lagi untuk Bali.
“Bagi Bali yang nilai ekonominya tinggi, angka 10 miliar itu terlalu rendah. Kita usulkan dinaikkan menjadi 100 miliar agar investor asing yang masuk benar-benar berkualitas,” kata Koster.
Ia menegaskan, pembenahan sistem OSS RBA harus segera dilakukan agar kebijakan investasi di Bali tidak mengorbankan kepentingan masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan.
“Kita ingin investasi yang sehat, sesuai tata ruang, dan berpihak pada rakyat Bali,” pungkasnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan