DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Bali mengecam tindakan intimidasi oknum polisi terhadap jurnalis yang meliput aksi demontrasi di Polda Bali dan Gedung DPRD Bali, Sabtu (30/07/2025).

Sekretaris IJTI Bali, Ambros Boli Berani menegaskan, tindakan oknum polisi yang diduga mengintimidasi jurnalis ini telah melanggar UU Pers.

“Aksi kekerasan yang dialami beberapa rekan wartawan saat meliput aksi demo ini mencederai kebebasan pers. Karena oknum polisi itu melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Ambros itu menjelaskan jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU Pers seperti tertulis dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menyatakan Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca juga :  IJTI Nilai Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN Indonesia Bentuk Penghalangan Kerja Jurnalistik

Adapun peristiwa intimidasi itu dialami Fabiola Dianita Jurnalis DetikBali saat meliput aksi massa di Gedung DPRD Bali. Wanita yang akrab disapa Nia itu mengaku, didatangi beberapa oknum polisi dan melarangnya mengambil foto saat polisi menangkap peserta aksi.

Selain itu, Rovin Bou jurnalis Bali Topik juga ditangkap saat sedang live tiktok untuk akun official Bali Topik di depan Mapolda Bali.

Baca juga :  AJI Denpasar Kutuk Intimidasi terhadap Dua Jurnalis saat Liput Aksi Demontrasi

Meskipun telah mengaku jurnalis sambil menunjukkan ID Pers, namun Rovin tetap ditangkap sambil dipiting lehernya serta ditendang dari belakang dan digiring ke halaman Mapolda.

“Saat saya sedang live untuk kantor, saya ditanya dari mana. Saya bilang dari media. Tapi saya dipiting dan ditendang beberapa kali dari belakang terus di bawa ke halaman Ditreskrimsus. Selain itu, tas saya dan hp saya dirampas,” tutur Rovin.

Selain intimidasi, sejumlah jurnalis juga dilarang mengambil gambar saat polisi hendak menangkap peserta aksi. Peristiwa ini dialami Tri Widiyanti, jurnalis Metro Bali dan Surya jurnalis Bali Global.

Baca juga :  IJTI Nilai Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN Indonesia Bentuk Penghalangan Kerja Jurnalistik

Ambros menambahkan, meskipun rekan jurnalis akhirnya dibolehkan mengambil gambar setelah mengaku dari media, namun hal ini juga telah melanggar hak publik mengakses informasi.

“Kalau pun misalnya yang ambil gambar itu masyarakat, gak boleh dilarang karena itu di area publik. Kenapa polisi seolah ketakutan tindakan represif mereka diketahui publik” ungkapnya.

Dengan mempelajari sejumlah laporan kronologi para jurnalis yang mengalami intimidasi, IJTI Bali menuntut Polda Bali meminta maaf kepada media atas tindakan represif aparat kepolisian.

Selain itu, Polda Bali harus menindak oknum yang diduga telah melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.

Editor: Agus Pebriana