IJTI Nilai Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN Indonesia Bentuk Penghalangan Kerja Jurnalistik
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.
Peristiwa ini terjadi usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).
Dalam pernyataan resminya, IJTI menilai tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan Diana masih berada dalam koridor etika jurnalistik serta relevan dengan kepentingan publik.
“IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini. Presiden Prabowo bahkan telah memberikan jawaban informatif terkait Program MBG, yang seharusnya menjadi informasi penting bagi masyarakat luas,” ujar Herik melalui keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).
IJTI juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pencabutan kartu liputan, menurut IJTI, berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.
Lebih lanjut, IJTI menyinggung Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik.
Terkahir, IJTI mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik dalam memperoleh informasi.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan