DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengutuk keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami dua jurnalis saat meliput aksi demonstrasi di Denpasar, Sabtu (30/8/2025). Dua korban tersebut yakni Fabiola Dianira dari detikBali.com dan Rovin Bou dari Balitopik.com.

Ketua AJI Denpasar Ayu Sulistyowati menegaskan, insiden tersebut menjadi bukti bahwa kebebasan pers masih terancam, terutama ketika wartawan melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan. AJI meminta Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengusut tuntas dan menghukum aparat yang terbukti mengintimidasi kedua jurnalis.

Adapun, intimidasi dialami Fabiola Dianira saat hendak mengambil gambar penangkapan seseorang di sekitar Kantor DPRD Bali. Tiga dari empat orang yang diduga aparat mendekatinya, menghardik, serta memaksa agar foto dihapus.

Baca juga :  IJTI Kecam Tindakan Intimidasi Polisi Terhadap Jurnalis saat Meliput Demontrasi di Depan Polda Bali

“Kedua tangan saya dipegang kuat, ponsel dirampas, dan saya diminta membuka galeri. Padahal saya belum sempat mengambil foto,” ujar Dianira.

Ia juga mengaku sempat mendapat gestur ancaman pemukulan hingga mengalami syok dan trauma.

Sementara itu, jurnalis Balitopik.com, Rovin Bou, mendapat perlakuan serupa saat melakukan siaran langsung melalui TikTok di depan Kantor Ditkrimsus Polda Bali.

Ia dicengkeram kasar, gawainya dirampas bersama tas, meski sudah menyatakan dirinya wartawan. “Saya baru dilepaskan setelah ada rekan jurnalis lain yang membenarkan identitas saya,” kata Rovin.

Baca juga :  AJI Denpasar Gelar Aksi Tolak Pasal RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers

AJI menilai kedua kasus ini jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kerja pers dapat dipidana maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Aparat tidak boleh menghalangi kerja jurnalistik dengan cara intimidasi maupun kekerasan,” tegas AJI Denpasar.

AJI juga menyoroti kerentanan jurnalis perempuan yang kerap menjadi sasaran ancaman, termasuk pelecehan maupun serangan digital terkait identitas gender. Kekerasan terhadap jurnalis perempuan, menurut AJI, memperparah ketimpangan di dunia media sekaligus membahayakan kebebasan pers.

Baca juga :  Kasus Corona, AJI Denpasar: Lebih Bijak Meliput, Keselamatan Jurnalis Harga Mati!

Melalui sikap resminya, AJI Denpasar menyerukan kepada perusahaan media agar lebih peduli terhadap keselamatan jurnalis, termasuk membekali perlengkapan pelindung saat liputan aksi massa.

AJI menegaskan solidaritas penuh bagi semua jurnalis, baik anggota maupun non-anggota, dalam menegakkan hak publik atas informasi akurat dan independen.

“Perlindungan hukum bagi wartawan adalah mutlak. Tidak boleh ada lagi intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik,” tutup pernyataan AJI Denpasar.

Editor: Agus Pebriana