Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTAI – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) RI tahun 2019–2022.
Saksi yang dipanggil masing-masing berinisial YT selaku Kepala Bagian Tata Usaha Direktorat Sekolah Dasar, ZZI selaku Kepala Subdirektorat Fasilitas Sarana Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Dasar.
Kemudian, CLR selaku Plt. Kasubdit Fasilitas Sarana Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama sekaligus Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembiayaan TIK 2020, serta DS selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan keempat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka berinisial MUL.
Program Digitalisasi Pendidikan Dikbudristek periode 2019–2022 menjadi sorotan setelah diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan sarana dan prasarana berbasis teknologi.
Kasus ini bermula dari pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai hampir Rp10 triliun pada 2019–2022. Program tersebut diduga bermasalah karena adanya perubahan spesifikasi teknis yang mengarah pada produk tertentu. Hasil penyidikan awal memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.
Sejak Mei 2025, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk dua staf khusus mantan Mendikbudristek. Bahkan, sejumlah di antaranya sempat dijemput paksa dan dicegah bepergian ke luar negeri.
Pada 15 Juli 2025, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni JT (staf khusus Mendikbudristek), IBAM (konsultan teknologi), SW (mantan Direktur Sekolah Dasar), serta MUL (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama).
Modus yang digunakan para tersangka antara lain manipulasi petunjuk pelaksanaan sehingga pengadaan diarahkan pada produk dengan sistem operasi tertentu. Praktik ini mengabaikan kajian kebutuhan teknis dan menimbulkan dugaan kerugian besar bagi negara.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan