DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna ke-34 dan ke-35 di Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).

“Menetapkan, memberikan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah,” ujar I Wayan Disel Astawa saat membacakan surat penetapan.

Baca juga :  Dalami Dugaan Pelanggaran di Tahura Ngurah Rai, DPRD Bali Panggil PT BTID

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahadnyana alias Dewa Jack menjelaskan, Perda ini akan mulai berlaku Januari 2026, sebulan setelah penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. “Nanti berlaku Januari 2026, sebulan setelah UU KUHP baru mulai diterapkan,” ujarnya.

Dewa Jack menegaskan, Perda ini difokuskan untuk penyelesaian perkara hukum ringan di tingkat desa adat dengan pendekatan keadilan restoratif. “Hanya untuk tindak pidana ringan dan penyelesaiannya mengutamakan harmoni,” jelasnya.

Baca juga :  Manuver Gembosi Kerja Pansus TRAP DPRD Bali

Ia menambahkan, Perda ini dirancang sejalan dengan kebutuhan instrumen hukum khas Bali, yang menempatkan keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya sebagai prinsip utama.

Proses pembahasan Perda dimulai 6 Agustus 2025, saat Gubernur Bali mengajukan usulan ke DPRD. Pada 7 Agustus, Komisi IV DPRD melanjutkan pembahasan, lalu 8 Agustus dilakukan pendalaman materi oleh anggota dewan.

Baca juga :  DPRD Gelar RDP Respon Surat Mosi Tidak Percaya HNSI ke Kadis Kelautan dan Perikanan

Pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan pada 11 Agustus 2025. Gubernur Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali memberikan tanggapan, sebelum akhirnya Koster menyampaikan jawaban resmi pada 12 Agustus 2025.