Kejari Jakarta Barat Sidangkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI–WNA Arab Saudi
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali menggelar sidang gugatan pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi.
Sidang kedua yang berlangsung Selasa (12/8/2025) di Pengadilan Agama Jakarta Barat mengagendakan jawaban turut tergugat sekaligus pembuktian.
JPN bertindak sebagai penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejari Jakarta Barat Hendri Antoro. Tim dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anggara Hendra Setya Ali bersama perwakilan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng selaku turut tergugat.

Tergugat I Hamad Saleh dan Tergugat II Alifah Futri tidak hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah melalui rogatori, mengingat keduanya berdomisili di Arab Saudi. Sesuai ketentuan hukum, sidang tetap dilanjutkan meskipun para tergugat absen.
Kejari Jakarta Barat memiliki dasar hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan ini, merujuk Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf f UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Aturan tersebut memberi kewenangan kepada Jaksa bertindak sebagai pengacara negara dalam perkara perdata demi negara, pemerintah, maupun kepentingan umum.
Gugatan ini diajukan untuk melindungi kepentingan umum, khususnya korban yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa. Informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh mengindikasikan korban seorang WNI dieksploitasi oleh pasangannya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap indikasi bahwa perkawinan tidak dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berdasarkan temuan itu, Kejaksaan mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Adapun sidang berikutnya dijadwalkan Selasa (2/9/2025) dengan agenda musyawarah majelis.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan