Dirut PT LAM Tersangka Korupsi Pertambangan Berhasil Diamankan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara bersama dengan Tim Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, berhasil mengamankan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (PT LAM) berinisial OS.
OS merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 Triliun (berdasarkan penghitungan sementara auditor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum I Ketut Sumedana mengatakan tersangka OS diamankan lantaran tidak memenuhi dua kali panggilan dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari guna proses penyidikan.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan OS dalam kasus korupsi pertambangan dan penjualan ore nikel di wilayah konsesi PT. Antam UPBN Konawe Utara (Konut).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan OS memilki peran besar dalam kongkalikong jual beli ore nikel Antam.
“Sekarang kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah kirimkan suratnya. Dia yang menandatangani kontrak dia juga yang menentukan klausul dalam KSO dan merekrut perusahaan-perusahaan penambang sebagai mitra,” ungkapnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan